BANTUL (KRjogja.com) - UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan konstitusi mengenai kedudukan dan kewenangan DPD, terutama fungsi legislasi. Kedudukan dan kewenangan DPD berkaitan dengan otonomi daerah dan sebagainya. Namun yang menjadi keprihatinan yakni mengenai kualitas dan kuantitas produk legislasi.
"Kualitas UU banyak cacat ideologi, karena masing-masing fraksi di DPR RI punya kepentingan," ujar Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU), Moh. Afnan Hadikusumo, saat Forum Grup Diskusi di Kampus Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (15/06/2015).
Selain mengatur otda, kedudukan dan fungsi DPD juga mengatur hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Afnan menjelaskan, perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) adalah suatu keharusan sebagai akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 92/PUU-X/2012. Perubahan UU P3 ini diarahkan untuk mendorong Putusan MK perkara Nomor 92/PUU-X/2012 dalam sistem pembentukan undang-undang. DPD merasa selama ini, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan DPD menjadi subordinat dari DPR.
Dekan Fisipol,Ali Muhammad, Ph.D menuturkan, putusan MK setidaknya menegaskan lima isu konstitusional kewenangan DPD yang selama ini menjadi kontroversi dengan DPR. Kelima isu tersebut yakni apakah DPD berwenang mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU), membahas, menyetujui dan terlibat dalam penyusunan Prolegnas, dan memberikan pertimbangan atas RUU.
Selain Afnan hadir juga beberapa perwakilan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ir. H. Abdul Jabar Toba dari Sulawesi Utara, KH. Muslihudin Abdurrasyid dari Kalimantan Timur, Intsiawati Ayus, SH., MH dari Riau, Denty Eka Pratiwi, SH., MH dari Jawa Tengah, H. Ahmad Subadri dari Banten, serta Anna Latuconsina dari Maluku. (Aje)