Dalam rangka kuliah lapangan, sekitar 140 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten yang didampingi 4 orang dosen dan dipimpin oleh Pembantu Dekan III Muhyi Muhas S.H., M.H mengunjungi MK pada Rabu, 21 Juni 2006. Bertempat di lantai IV, para mahasiswa berjaket ungu terong tersebut diterima oleh Tenaga Ahli MK, Wasis Susetyo, S.H., M.A dan Staf Administrasi Perkara dan Persidangan Muhidin, S.H. MHum. Kunjungan itu, menurut Muhyi, ditujukan untuk mengenal lebih dekat tentang MK.
Tepat pukul 10.00 WIB para mahasiswa mendengarkan penjelasan tentang Tugas dan Fungsi MK Dalam Sistem Ketatanegaraan RI yang disampaikan oleh Wasis Susetyo, S.H., MA. Dalam penjelasannya, Wasis menerangkan tentang latar belakang kelahiran MK yang diawali dengan adanya perubahan UUD 1945 yang dilaksanakan oleh MPR-RI periode 1999-2004 di era reformasi. MK merupakan salah satu buah reformasi tahun 1998 yang digerakkan oleh kalangan mahasiswa, ujarnya. Selain itu, Wasis juga menguaraikan hal kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat untuk: pengujian UU, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran parpol, perselisihan hasil pemilu dan impeachment. MK memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, kata Wasis.
Sementara itu, Muhidin menjelaskan tentang proses beracara dan berbagai masalah yang berkenaan dengan administrasi judisial di MK. Menurutnya, bagi para pemohon tatacara beracara di MK tidaklah rumit dan sama sekali tak dipungut biaya. Berperkara di MK tidak rumit dan bebas biaya alias gratis, katanya.
Setelah diadakan dialog, tepat pukul 12.00 WIB kunjungan diakhiri dengan bertukar cendera mata serta melihat langsung ruang sidang MK. (WS. Koentjoro)