Kepala Bidang Penelitian, Pengkajian Perkara dan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi, Wiryanto menerima kunjungan para Peserta Diklat Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada Senin (15/6) siang, di lantai 11 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Wiryanto, keberadaaan MK disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
“Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang lahir pasca reformasi. Mahkamah Konstitusi lahir dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Wiryanto yang didampingi Pustakawan MK, Hanindyo.
Wiryanto memaparkan, kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Kita semua sudah mengetahui hiruk-pikuknya MK yang menangani sengketa perkara pemilu pada 2004, 2009, dan 2014. Ini menjadi sesuatu yang luar biasa bagi kami sebagai pelaksana di MK,” jelas Wiryanto.
Di samping memiliki empat kewenangan, lanjut Wiryanto, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD.
Lebih lanjut Wiryanto menjelaskan tugas dan fungsi Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pusat P4TIK) MK. Tugas Pusat P4TIK adalah melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Sedangkan fungsi Pusat P4TIK adalah melakukan penelitian, pengkajian perkara, penyiapan konsep pendapat hukum, penyusunan penafsiran putusan MK terhadap UUD 1945, penyusunan yurisprudensi, penyusunan kaidah hukum, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan MK, pengelolaan perpustakaan, pengelolaan informasi dan komunikasi, serta pelaksanaan ketatausahaan pusat. “Kalau kita lihat strukturnya, perpustakaan MK memang bukan merupakan satu unit tersendiri. Perpustakaan MK merupakan bagian dari Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara di MK,” ucap Wiryanto.
“Bahwa apabila MK menerima permohonan satu perkara, maka pustakawan MK harus langsung menyiapkan bahan-bahan pustaka yang terkait dengan permohonan pengujian undang-undang, disamping mengelola perpustakaan pada umumnya,” tandas Wiryanto. (Nano Tresna Arfana)