Skalanews - Para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak peduli akan pemahaman generasi penerus bangsa Indonesia dalam memahami Pancasila. Pasalnya, lembaga yang dipimpin Zulkifli Hasan itu masih ngotot mengunakan istilah pilar dalam mensosialisasi empat unsur dasar dalam berbangsa bernegara.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamda Zoelvan, alasan dirinya bersama Hakim Konstitusi yang lain membatalkan istilah tersebut. Agar tidak terjadi kekaburan secara etimologi (bahasa) akan keberadaan Pancasila sebagai filosofi dasar.
"Karena pilar itu menimbulkan problem etimologis, problem sosiologis dan bisa menimbulkan kekaburan masalah dasar negara pada masa yang akan datang. Oleh sebab itu, MK membatalkan istilah itu pilar itu," jelas Hamdan saat ditemui skalanews usai diskusi di Jakarta, Kamis (12/6).
Sebab, Hamdan menilai, dengan diistilahkannya Pancasila sebagai pilar maka kedudukan dasarnya Negara Indonesia Merdeka itu menjadi seimbang dengan Pasal-Pasal dalam batang tubuh UUD.
"Orang akan pikir sama Pancasila dengan UUD padahal Pancasila adalah filosofis yang paling tinggi yang akan memberikan warna terhadap Pasal-Pasal dalam UUD," jelasnya.
Hal senada juga dipernah diungkapkan, Ketua Dewan Pendiri Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri. Bahkan dirinya melakukan somasi ke pengadilan terhadap dua Ketua MPR.
Pertama, almarhum Taufik Kiemas yang merupakan Ketua MPR tahun 2009-2014, dan kedua Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua MPR tahun 2014-2019.
"Karena tidak ada satu pun ajaran Soekarno yang menyebutkan bahwa Pancasila itu Pilar," tuturnya.
Seperti diketahui, pada 2 Maret 2015 lalu, MPR kembali menggunakan frasa 'empat pilar' dalam menjalankan sosialisasi empat unsur dasar dalam berbangsa bernegara.
Sebelumnya Ketua Badan Sosialisasi MPR, Ahmad Basarah mengungkapkan pengunaan frasa tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK karena mengunakan kata istilah, Sosialisasi empat pilar MPR RI.
Padahal, polemik istilah yang dilahirkan oleh Taufik Kiemas itu sudah dibatalkan oleh MK. Dimana, setelah para pengajar Pancasila melakukan Judicial Riview atas Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol).
Namun, Basarah berkelit bahwa putusan itu merujuk pada permohonan uji materi UU No.2 Tahun 2011 tentang Parpol. Sementara, MPR menjalankan sosialisasi merujuk pada UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Pada saat kami melaksanakan program ini, kami berpikir kalau bicara legal formal tidak bertentangan dengan putusan MK. Karena yang di uji materi UU Parpol, kami menggunakan UU MD3,” ujarnya saat itu. (Bisma Rizal/bus)
Sumber: http://skalanews.com/berita/detail/223583/MPR-Kaburkan-Pemahaman-Generasi-Penerus-Bangsa-Akan-Pancasila