Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kompetisi debat konstitusi mahasiswa antar perguruan tinggi se-Indonesia tahap nasional Tahun 2015. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan MK setiap tahunnya. Bertempat di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Cisarua Bogor, kompetisi debat ini rencananya akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 14 hingga 17 Juni 2015.
Kompetisi Debat Konstitusi ini dibuka secara langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat. Dalam sambutannya, Arief mengatakan bahwa kompetisi debat konstitusi ini semakin berkembang ke level yang makin bergengsi dan berwibawa di kalangan mahasiswa. Bahkan di kalangan mahasiswa fakultas hukum, kompetisi debat ini menjadi kegiatan yang paling dinantikan.
“Tidak mengherankan jika suatu tim ingin tampil di kompetisi debat ini, terlebih lagi ingin memenangi kompetisi ini. Saya juga mencatat adanya trend positif, bahwa di berbagai perguruan tinggi, debat konstitusi telah dijadikan sebagai aktifitas. Hal ini menunjukkan, kompetisi debat konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi turut mendorong penguatan tradisi dan kultur ilmiah di kampus,” tegasnya.
Lebih lanjut menurut Arief, dibandingkan persoalan kalah dan menang, ada hal penting yang didapat. Semua tim akan mendapatkan pembelajaran berharga, baik sebagai tim maupun bagi dirinya sendiri. “Kompetisi debat dengan level tinggi semacam ini tentu sangat kaya akan dimensi pembelajaran. Bukan hanya pembelajaran yang terkait dengan materi konstitusi, tetapi juga pembelajaran bagaimana strategi dan metode untuk berpikir kritis dan orisinil sekaligus berani menyampaikannya secara runtut, akurat, dan beretika. Itu sebabnya, saya selalu tertarik dan mengapresiasi kegiatan yang bernuansa dan berorientasi edukasi konstitusi semacam ini,” paparnya.
Sebagai kesepakatan seluruh warga bangsa, tidak ada sedikitpun celah untuk menghindar dari kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan konstitusi, terlepas dari pandangan yang berkembang mengenai baik atau buruk, setuju atau tidak setuju terhadap isi konstitusi. “Konstitusi haruslah bekerja sebagai hukum tertinggi. Semua hukum (peraturan perundang-undangan) serta tindakan pemerintah harus menyesuaikan diri kepadanya. Konstitusi tidak boleh hanya dianggap sebagai dokumen seremonial dan aspirasional belaka. Inilah yang dikenal dengan prinsip konstitusionalitas hukum,” imbuh Arief.
Komitmen MK
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan kegiatan ini. Dikatakan Janedjri bahwa penyelenggaraan kompetisi debat konstitusi antar perguruan tinggi dibangun di atas landasan pemikiran bahwa perguruan tinggi merupakan elemen yang berperan strategis dalam upaya pengembangan demokrasi dan pembangunan hukum nasional.
“Di samping itu, kompetisi debat konstitusi ini merupakan bagian penting dari upaya dan komitmen Mahkamah Konstitusi untuk turut serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum. Terutama agar alumni pendidikan tinggi hukum yang nantinya dilahirkan lebih kompeten dan menguasai teori serta konsep konstitusi, maka merupakan keharusan bagi institusi pendidikan tinggi hukum untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswanya mengasah kemampuan psikomotorik,” paparnya.
Di akhir laporannya Janedjri berharap semoga kompetisi debat konstitusi antar perguruan tinggi se-Indonesia Tahun 2015 ini dapat berjalan dengan lancar dan memberi manfaat besar bagi seluruh finalis. “Kami berharap pula agar kegiatan ini benar-benar dapat memberikan sumbangsih konkret dalam ikhtiar bersama untuk mewujudkan pemahaman terhadap Undang-Undang Dasar 1945 bagi semua kalangan masyarakat tanpa terkecuali, terutama di kalangan mahasiswa,” tutupnya. (dedy)