MerahPutih Politik - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menuding dana aspirasi sebesar Rp20 miliar untuk setiap anggota DPR RI adalah penyelundupan canggih yang dilakukan wakil rakyat. Para wakil rakyat periode 2009-2014 begitu lihai memasukkan klausul dana aspirasi dalam UU MD3.
"Ini adalah proses penyelundupan yang begitu halus," kata peneliti Formapi Sebastian Salang dalam sebuah diskusi rutin mingguan di Jakarta, sabtu (13/6).
Sebastian melanjutkan pihak yang paling bertanggungjawab atas wacana dana aspirasi dalah anggota DPR RI periode 2009-2014. Para Legislator begitu lihai memasukkan sekaligus menyelundupkan nomenklatur tersebut dalam UU MD3 hingga publik terkecoh.
"Mereka begitu halus melakukan ini sampai publik tidak sadar," tandas Sebastian.
Seperti diberitakan sebelumnya, wacana dana aspirasi dari DPR RI mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Penolakan datang dari sebagain anggota DPR RI, kemudian Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Salah satunya adalah LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Sekjen Fitra Yenny Sucipto menolak tegas dana aspirasi sebesar Rp11,2 triliun. Jika dana tersebut disahkan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk itu kami dengan tegas menolak Dana Aspirasi masuk dalam RAPBN 2016. Dan kami akan melakukan upaya hukum, menggugat dana aspirasi ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003 dan UU MD3." tegas Yenny. (gms)
Sumber:
http://news.merahputih.com/politik/2015/06/13/dana-aspirasi-rp20-miliar-hasil-selundupan-dpr-periode-2009-2014/17094/