Wacana Perluas Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk Constitutional Complaint Diperdebatkan
Senin, 15 Juni 2015
| 14:34 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, GRESNEWS.COM – Wacana perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai constitutional complaint masih menjadi perdebatan. Pasalnya untuk memperluas kewenangan itu, harus dilakukan amandemen UUD 1945. Di satu sisi banyak pihak menilai constitutional complaint sangat bermanfaat untuk melindungi hak asasi manusia dan menjaga Indonesia sebagai negara konstitusional.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan MK sudah diberi tambahan wewenang untuk mengadili kasus pilkada. Sehingga dengan tugas yang diberikan pada MK saat ini saja dianggap sudah akan kewalahan. "Jadi kita lihat dulu itu sebagai sebuah wacana, bentuk konkritnya seperti apa," ujar Arsul saat dihubungi Gresnews.com, Jumat (12/6).
Berbeda dengan Arsul, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan MK memang perlu diperluas kewenangannya dengan constitutional complaint. Ia mengakui saat amandemen UUD 1945 terakhir ia memang menolak perluasan kewenangan MK tersebut. Sebab mengacu pada sejumlah negara yang Mahkamah Konstitusinya selalu 'kebanjiran' constitutional complaint yang akan menyulitkan hakim.
"Afrika Selatan dan Rusia dalam setahun saja mendapatkan permohonan 30 ribu constitutional complaint. Lalu Jerman dan Austria 6 ribu perkara," ujar Hamdan dalam diskusi Artidjo: Mengadili atau Menghukum di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Jumat (12/6).
Namun saat ini ia mengubah sikapnya. Ia mengaku telah mempelajari constitutional complaint di sejumlah negara. Solusi atas 'banjirnya' permohonan constitutional complaint ternyata sederhana. Permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan manajemen. Sehingga permohonan constitutional complaint bisa diverifikasi oleh tim ahli untuk bisa sampai ke hakim konstitusi. "Itu penting dalam rangka menjaga Indonesia yang menganut sistem konstitusionalisme," lanjutnya.
Sementara pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan setuju dengan ide constitutional complaint. Sebab dalam constitutional complaint bisa dilihat dari dua pendekatan yaitu pendekatan saat ini dan perubahan UUD 1945. Dilihat dari pendekatan saat ini fungsi MK selain menjaga soul interpreter of constitutions juga sebagai pelindung hak asasi manusia. Sementara kalau dilihat dari perubahan UUD 1945 maka amandemen UUD 1945 untuk perluasan tugas MK termasuk constitutional complaint akan susah.
"Kalau amandemen tidak bisa dilakukan maka ada terobosan baru yaitu MK bisa melakukan constitutional complaint through judicial review," ujar Refly saat ditemui usai sidang uji materi Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (12/6).
Ia mencontohkan ada undang-undang yang mengatur pelarangan eksploitasi hutan. Sementara ada Suku Anak Dalam yang selalu bekerja sehari-hari dan bertahan hidup dari hasil hutan. Sehingga secara aturan, Suku Anak Dalam ini akan terkena larangan dalam undang-undang tersebut. Perkara inilah yang bisa diajukan constitutional complaint melalui uji materi di MK.
"Pasal tersebut hanya diberlakukan bagi Suku Anak Dalam karena kalau erga omnes atau berlaku untuk semua, maka semua orang akan eksploitasi hutan, lanjutnya.
Ia menjelaskan selama ini MK memang menerima constitutional complaint dari masyarakat. Tapi mereka tidak mewadahi dan ragu menerimanya. Soal kemungkinan 'banjir' perkara jika ada constitutional complaint, hal tersebut bisa disiasati dengan memberikan persyaratan pada pengajuan constitutional complaint. Misalnya mereka yang mengajukan sudah melakukan semua upaya hukum. Sehingga constitutional complaint menjadi upaya hukum terakhir.
Untuk diketahui, wacana constitutional complaint muncul lantaran pada 15-16 Agustus 2015 akan diadakan pertemuan Simposium Internastional tentang constitutional complaint yang akan melibatkan 50 negara di Jakarta. Pada momen tersebut Indonesia akan menjadi tuan rumah acara Asosiasi MK se-Asia.
Reporter : Lilis Khalisotussurur
Redaktur : Ramidi
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/100136-wacana-perluas-kewenangan-mahkamah-konstitusi-untuk-constitutional-complaint-diperdebatkan