Mahasiswa FH UNPAD Kunjungi MK
Sabtu, 13 Juni 2015
| 01:37 WIB
Kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH UNPAD), Jumat (12/6) di Aula Lt. Dasar Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Prinsip dasar pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) agar hak dasar warga negara dapat dipenuhi dan diwujudkan dalam sebuah lembaga peradilan. Hal ini disampaikan oleh Peneliti MK Nallom Kurniawan ketika menerima kunjungan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH UNPAD) Bandung pada Jumat (12/6) di Aula MK.
Dalam kesempatan itu, Nallom menjelaskan dibutuhkan sebuah lembaga negara untuk menegakkan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). “Harus ada lembaga untuk menafsirkan konstitusi sehingga diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat,” jelasnya.
Nallom menjelaskan perlunya peran aktif dari masyarakat terutama mahasiswa fakultas hukum untuk menjadi agen yang mensosialisasikan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Menurutnya, keberadaan MK tetap membutuhkan peran serta masyarakat untuk sama-sama memahami hukum. “Sehingga masyarakat memahami hak konstitusionalnya yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Nallom juga menyampaikan secara singkat mengenai sejarah MK, proses perubahan UUD 1945 dan kelahiran MK. (Lulu Anjarsari)