Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Janedjri M. Gaffar beserta segenap jajarannya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (11/6) siang di Jakarta. Hadir pada pertemuan itu, Sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah.
Dalam RDP tersebut, Janedjri memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran MK Tahun Anggaran (TA) 2016. Selain itu, juga dipaparkan pagu indikatif MK TA 2016 yang digunakan untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya.
“Sasaran program dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya MK Tahun Anggaran 2016 adalah untuk peningkatan tata kelola lembaga peradilan MK yang baik serta peningkatan peran MK dalam mendorong implementasi prinsip negara hukum yang demokratis dalam lingkup nasional, regional dan global,” papar Janedjri di hadapan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa serta para anggota Komisi III DPR lainnya.
Selain itu, yang menjadi kegiatan prioritas program dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya untuk MK TA 2016 antara lain penyelenggaraan Board of Members Meeting of The Association of Asian Constitutional Court (AACC) yang diikuti 14 anggota AACC dan Kongres Ketiga AACC yang diikuti 14 anggota AACC serta 30 negara peninjau. Internship dan Short Course dalam rangka pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan pertukaran pengalaman praktik hukum dan konstitusi antara negara anggota AACC juga menjadi kegiatan prioritas program dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya untuk MK TA 2016.
Selanjutnya, terdapat program peningkatan sarana dan prasarana aparatur MK TA 2016, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dukungan sarana maupun prasarana MK. Termasuk pengembangan sistem informasi manajemen peradilan konstitusi, peningkatan kualitas dan kuantitas perangkat teknologi informasi serta komunikasi penyelenggaran peradilan MK, serta peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi putusan MK dan sejarah konstitusi.
Berikutnya, ada program penanganan perkara konstitusi TA 2016 yang sasarannya untuk peningkatan peran MK dalam penerapan prinsip negara hukum yang demokratis melalui putusan MK yang berkualitas serta penguatan integritas, independensi dan imparsialitas Hakim Konstitusi melalui penegakan kode etik oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi.
Adapun sasaran program penanganan perkara konstitusi lainnya antara lain peningkatan kualitas penelitian berbagai isu hukum dan konstitusi, pengkajian perkara konstitusi, penyusunan yurisprudensi, penyusunan penafsiran putusan MK terhadap konstitusi, penyusunan kaidah hukum serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan MK. Termasuk juga peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap keadilan dan lembaga peradilan MK, peningkatan kualitas dan ketersediaan data, informasi dan bahan-bahan hukum dalam penanganan perkara konstitusi.
Tak kalah penting, MK mencanangkan program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara TA 2016, misalnya menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dan hukum acara peradilan konstitusi.
Sedangkan sasaran program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara TA 2016 antara lain peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai Pancasila, peningkatan mutu penyelenggaraan dan jumlah peserta pendidikan Pancasila dan konstitusi, peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum acara peradilan konstitusi bagi penyelenggara negara dan parpol peserta pemilihan. (Nano Tresna Arfana)