JAKARTA, GRESNEWS.COM - Terbentur biaya untuk membayar ahli, seorang perempuan korban penipuan meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas aturan kapan seorang ahli dianggap perlu dihadirkan dalam persidangan. Biaya untuk membayar seorang ahli dinilai juga perlu diperjelas aturannya secara eksplisit lantaran selama ini biaya membayar seorang ahli ini tak sedikit.
Permasalahan ini diajukan oleh pemohon perseorangan Sri Royani. Ia menggugat Pasal 16 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan Pasal 7 ayat 1 huruf h, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Polri, Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP berisi ketentuan Polri dan penyidik berwenang mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. Pasal 120 ayat (1) KUHAP mengatur ketika dianggap perlu, penyidik dapat meminta pendapat ahli.
Lalu Pasal 229 ayat (1) KUHAP menyebutkan ahli atau saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan berhak mendapatkan penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemohon Sri mengatakan Pasal 120 ayat (1) KUHAP menurutnya tidak menjelaskan secara eksplisit kapan, bagaimana, dan dalam keadaan apa keterangan ahli diperlukan. Sehingga ia merasa perlu diperjelas frasa 'dalam hal menganggap perlu'. Lalu frasa pendapat ahli tidak jelas parameter dan kriterianya untuk dikatakan sebagai ahli. Pada pasal 229 ayat (1) KUHAP juga tidak diatur nominal biaya untuk membayar ahli.
"Tiap warga negara punya persamaan di depan hukum. Kalau ada tersangka memiliki modal yang besar, dia bisa memanggil siapapun ahli. Beda dengan mereka yang tidak memiliki anggaran cukup. Memanggil ahli kan mahal. Sementara belum ada peraturan pemerintah mengenai berapa biaya yang harus dibayarkan untuk ahli " ujar Sri pada sidang uji materi UU Polri dan KUHAP di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/6).
Ia melanjutkan aturan mengenai pembayaran biaya ahli tersebut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi. Pada Pasal 6 PP tersebut disebutkan ahli yang memenuhi sidang diberikan penggantian biaya perjalanan dan akomodasi. Lalu ahli yang bukan pegawai negeri sipil (PNS), besarnya biaya perjalanan dan akomodasi disetarakan dengan biaya perjalanan dinas PNS golongan III.
"Dalam KUHAP tidak jelas, ada yang dibayar sampai Rp15 juta atau ratusan juta," lanjutnya.
Menanggapi permohonan pendahuluan ini, Hakim panel Patrialis Akbar mengatakan dalam pemanggilan ahli, prinsipnya tidak mutlak. Tapi pemanggilan ahli dilakukan karena dengan banyaknya kasus, tidak semua kasus dapat dipahami oleh polisi. Sehingga agar penyidiknya lebih paham dan sebuah kasus dapat dikategorikan tindak pidana, penyidik meminta pendapat ahli.
"Tapi kalau polisi anggap tidak perlu datangkan ahli, tidak apa-apa," ujar Patrialis pada kesempatan yang sama.
Ia pun mempertanyakan kerugian pemohon dalam hal soal mendatangkan ahli. Sehingga ia meminta agar pemohon bisa menjelaskan kerugiannya atas pasal yang digugat dan menjelaskan bahwa pasal yang digugatnya bertentangan dengan UUD 1945.
"Kalau pasal ini ditiadakan karena bertentangan dengan konstitusi, apakah polisi dikemudian hari untuk mendalami satu penyidikan tidak memiliki landasan? Sementara polisi memerlukan itu. Dengan adanya landasan itu kan baru bisa dikeluarkan biaya. Biaya itu sudah disediakan negara oleh polisi," lanjutnya.
Untuk diketahui, Sri mengajukan gugatan ini lantaran ia sedang menghadapi proses hukum terkait dengan penipuan dan penggelapan. Mulanya ia membeli tanah pada seseorang bernama Yani seharga Rp800juta. Belakangan ternyata ia mengetahui tanah yang sama, dijual Yani pada tiga orang lainnya. Ia mengajukan persoalan ini ke Polda Jawa Barat.
Kasus ini sempat dihentikan tapi perkara dilanjutkan lagi. Dalam proses hukum lanjutan, ia terganjal karena penyidik memintanya harus memanggil ahli dari tiga universitas yang berbeda. Sementara detail mengenai pembayaran ahli tidak diatur dalam PP.
Reporter : Lilis Khalisotussurur
Redaktur : Muhammad Fasabeni
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/230106-terganjal-permintaan-memanggil-ahli-uu-polri-dan-kuhap-digugat/