Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, didampingi Sekretaris Jenderal MK RI, Janedri M. Gaffar, menemui Presiden Mahkamah Konstitusi Spanyol (Tribunal Constitucional de Espana), Francisco Pérez de los Cobos Orihuel, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Spanyol, Andrés Javier Gutiérrez Gil, di Madrid (2/6)
Kunjungan Ketua MK RI ke Spanyol ini merupakan rangkaian dari kunjungan kerja ke Swiss, Ceko dan Hungaria. Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK menyampaikan undangan pertemuan para Ketua MK berbagai negara pada acara Simposium Internasional tentang Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) yang akan diselenggarakan di Jakarta dalam rangka memperingati HUT MK ke-12 bulan Agustus 2015.
Kedua Ketua MK juga berdiskusi dan saling berbagi pengalaman, khususnya mengenai pengaduan konstitusional. Mengingat MK Spanyol memiliki kewenangan dan pengalaman dalam menangani pengaduan konstitusional, Ketua MK Spanyol menawarkan kerjasama dengan memfasilitasi kehadiran pejabat/staf MK RI untuk mempelajarinya secara lebih mendalam praktek penanganan pengaduan konstitusional di Spanyol.
Ketua MK juga berkesempatan bertemu dan berdialog dengan perwakilan Diaspora Indonesia di Spanyol yang terdiri dari kalangan profesional, mahasiswa dan ibu rumah tangga, dalam acara yang bertema ”Peran MK dalam Melindungi Hak Konstitusional WNI”, di KBRI Madrid, tanggal 1 Juni 2015.
Pada pertemuan ini, Ketua MK menyampaikan proses kelahiran MK sekaligus perannya dalam menjaga NKRI sebagai negara hukum dan demokrasi, yaitu sebagai the guardian of constitution, the guardian of ideology dan the guardian of democracy. Ketua MK mengidentifikasi akar penyakit bangsa yang harus segera diatasi, yaitu rendahnya rasa saling percaya, disorientasi serta kepentingan praktis dan sesaat.
Dalam sesi dialog, Diaspora Indonesia sangat antusias dalam memanfaatkan kesempatan, khususnya terkait perkembangan hukum dan politik di tanah air, dengan mengajukan pertanyaan diantaranya mengenai hukuman mati, pilpres, kebebasan beragama, serta penegakan hukum di Indonesia.
MK RI adalah lembaga negara yang dibentuk sebagai salah satu cabang kekuatan kehakiman menurut UUD 1945 yang ditetapkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2003, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. MK RI memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. (Sumber: KBRI Madrid/Infomed)
Sumber: http://www.kemlu.go.id/Pages/Embassies.aspx?IDP=17889&l=id