Madrid - Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. Arief Hidayat dan Tribunal Constitucional de Espana (MK Spanyol) Francisco Perez de los Cobos Orihuel saling berbagi pengalaman dan membicarakan mengenai pengaduan konstitusional.
Pertemuan berlangsung dalam kunjungan kerja Ketua MK RI ke MK Spanyol di ibukota Madrid baru-baru ini.
Ketua MK Spanyol menawarkan kerjasama dengan memfasilitasi kehadiran pejabat MK RI untuk mempelajari secara lebih mendalam praktek penanganan pengaduan konstitusional di Spanyol.
"MK Spanyol memiliki kewenangan dan pengalaman dalam menangani pengaduan konstitusional," demikian Perez de los Cobos Orihuel melalui keterangan pers Rabu (10 Juni 2015).
Pada kesempatan tersebut, Ketua MK RI menyampaikan undangan pertemuan para Ketua MK berbagai negara pada Simposium Internasional tentang Pengaduan Konstitusional, yang akan diselenggarakan di Jakarta dalam rangka memperingati HUT MK ke-12, Agustus 2015.
Dijelaskan bahwa MK RI adalah lembaga negara yang dibentuk sebagai salah satu cabang kekuatan kehakiman menurut UUD 1945 berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011.
"MK RI memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945," jelas Ketua MK RI dalam pertemuan di Madrid (2 Juni 2015)
Kewenangan itu adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
Sedangkan kewajiban MK RI memberikan putusan atas pendapat DPR pada saat Presiden/Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, perbuatan tercela.
"Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden sesuai UUD 1945," pungkas Ketua MK RI.
Sebelumnya, Ketua MK RI juga berkesempatan bertemu dan berdialog dengan perwakilan Diaspora Indonesia di Spanyol dalam acara bertema ”Peran MK dalam Melindungi Hak Konstitusional WNI” di KBRI Madrid, 1 Juni 2015.
Pada pertemuan ini Ketua MK RI menyampaikan proses kelahiran MK sekaligus perannya dalam menjaga NKRI sebagai negara hukum dan demokrasi, yaitu sebagai penjaga konstitusi, penjaga ideologi, dan penjaga demokraasi.
Ketua MK RI mengidentifikasi akar penyakit bangsa yang harus segera diatasi, yaitu rendahnya rasa saling percaya, disorientasi serta kepentingan praktis dan sesaat.
Kunjungan Ketua MK RI ke Spanyol ini merupakan rangkaian dari kunjungan kerja ke Swiss, Ceko dan Hungaria. Kedua Ketua MK didampingi oleh masing-masing Sekretaris Jenderal yakni Janedri M. Gaffar dan Andre;s Javier Gutierrez Gil.
Sumber: http://news.detik.com/read/2015/06/11/022624/2939062/10/1/ketua-mk-ri-spanyol-bicarakan-pengaduan-konstitusional