Gara-gara Alamat RS Tidak Jelas, Sengketa Malpraktik Berakhir ke MK
Rabu, 10 Juni 2015
| 21:54 WIB
Jakarta - Samuel Bonaparte menggugat pihak rumah sakit (RS) karena menduga ada malpraktik saat menangani anaknya. Namun gugatan ini ditolak hanya gara-gara salah alamat yaitu yurisdiksi pengadilan tidak sesuai dengan alamat perusahaan RS itu.
Atas hal ini, Samuel menggugat UU Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Perlindungan Konsumen yang digugat adalah Pasal 4 huruf c:
Hak Konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Dan pasal 7 huruf a:
Kewajiban Pelaku Usaha adalah: a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
"Saya sendiri mengalami kerugian konkret ketika terjadi malpraktik terhadap anak saya pada suatu rumah sakit," kata Samuel dalam persidangan sebagaimana dilansir website MK, Rabu (10/6/2015).
Ia lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN). Tetapi dalam pengadilan pihak rumah sakit menggunakan eksepsi error in persona karena adanya badan hukum yang berbeda sebagai penanggung jawab atas kesalahan tersebut. Akan Samuel ia tidak pernah mengetahui badan hukum mana yang dimaksud
"Sebagai contoh, apabila naik pesawat atau kita ke rumah sakit, kita tidak tahu nama badan hukumnya, kita tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas produk barang dan atau jasanya. Apabila ada kerugian, apabila ada sengketa, seorang konsumen akan sangat sulit untuk melakukan gugatan," ujar Samuel.
Samuel meminta MK menyatakan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf a UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai frasa 'termasuk hak atas informasi atas nama dan domisili lengkap badan usaha yang bertanggung jawab terhadap barang/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau dijual'.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyarankan para permohon untuk mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami dari adanya norma yang diujikan.
"Ini permohonan perseorangan menurut hemat kami cocok karena namanya konsumen. Tapi potensial kerugian untuk Pemohon II dan Pemohon III harus dielaborasi juga dong," ujar hakim konstitusi Patrialis Akbar.
http://news.detik.com/read/2015/06/10/092922/2938039/10/1/gara-gara-alamat-rs-tidak-jelas-sengketa-malpraktik-berakhir-ke-mk