Soal dana aspirasi, DPR diingatkan tidak langgar putusan MK
Rabu, 10 Juni 2015
| 16:10 WIB
Rapat Paripurna DPR bahas RUU Pilkada (Muhammad lutfhi rahman)
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan untuk menaikkan dana aspirasi untuk daerah pemilihan dari Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar. Hal ini untuk membantu kepala daerah membangun program-program pembangunan di daerah masing-masing.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan anggota DPR yang menerima dana aspirasi tidak oleh sampai satuan tiga. Sebab, hal ini sudah merupakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak boleh dilanggar.
"Anggota DPR bisa membantu menyenangkan daerahnya dengan program pembangunan tapi tidak melanggar putusan MK agar anggota DPR tidak sampai satuan tiga. Yang satuan tiga kan rinciannya tidak boleh ikut campur. Soal teknisnya tidak boleh ikut campur," kata Arsul di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).
Sehingga anggota DPR hanya berkewajiban untuk mengusulkan dan mengawasi, sedangkan untuk teknisnya diserahkan pada pemerintah daerah. Bahkan anggota DPR tidak memegang sepeser pun dari dana aspirasi tersebut.
Menurut Arsul, hal itu untuk menghindari adanya penyelewengan dana dengan dimasukkannya rincian-rincian lain.
"Mekanismenya misal saya menerima proposal-proposal totalnya Rp 20 miliar. Kemudian saya ajukan ke pemda untuk dicantumkan dalam APBD. Karena ini dari kita, pemda akan berkewajiban untuk menyerap selanjutnya dia yang akan mengeksekusi. Kewajiban kita hanya mengawasi. Dan saya termasuk tidak setuju jika uang itu kita yang kelola," imbuhnya.
Selain itu, mengenai jumlah dana aspirasi, Arsul mengatakan bahwa jumlah tersebut tidak terlalu besar. Sebab jika dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah daerah, maka hal itu bukan masalah besar.
"Yang harus dihindari adalah anggota DPR membicarakan anggaran dengan dapil tapi dia juga malah membicarakan anggaran untuk dapil yang lain," pungkasnya.
Sumber: http://www.merdeka.com/politik/soal-dana-aspirasi-dpr-diingatkan-tidak-langgar-putusan-mk.html