Fitra Bakal Gugat Dana Aspirasi ke MK
Rabu, 10 Juni 2015
| 14:05 WIB
Sekjen Fitra Yenny Sucipto/MI/M Irfan
Metrotvnews.com, Jakarta: Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) tegas menolak dana asiprasi untuk para dewan yang mencapai Rp11,2 triliun. Menurut Sekjen Seknas Fitra Yenny Sucipto, dewan tidak berhak mengelola dan menginplementasikan anggaran negara untuk daerah pemilihan (dapil).
"Legislatif tidak berhak mengelola anggaran," kata Yenny dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (9/6/2015).
Selain itu, kata Yenny, akan ada tumpang tindih antarsistem hubungan keuangan pusat dan daerah. Hal itu juga dinilai kontraproduktif dengan UU Keuangan Negara di mana alokasi APBN ke daerah sudah dalam jalur Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum dan Dana Desa.
"Ini bentuk pemborosan APBN. Dalam APBN-P 2015 saja, anggaran untuk dapil ini terkesan tumpang tindih, karena setiap bulan sudah melekat dalam tunjangan DPR untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp40.140.000 per anggota dewan, dengan total Rp2.240.000.000 seluruh anggota," terang Yenny.
Yenny merinci, anggaran dapil setiap anggota dewan di tahun 2015 adalah uang pulsa anggota DPR, Rp14.140.000 perbulan, uang tunjangan menyerap sspirasi masyarakat Rp8.500.000, uang tunjangan peningkatan legislasi, anggaran dan pengawasan Rp15.000.000 dan uang pengawasan dan anggaran (dobel anggaran) Rp2.500.000. Disinyalir, Total anggota DPR mencapai Rp150 miliar dalam sekali reses.
"Untuk itu kami dengan tegas menolak Dana Aspirasi masuk dalam RAPBN 2016. Dan kami akan melakukan upaya hukum, menggugat dana aspirasi ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003 dan UU MD3." tegas Yenny.
OJE
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/06/09/134679/fitra-bakal-gugat-dana-aspirasi-ke-mk