Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menjadi pembicara dalam acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-5, yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Tauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, (8/6). Dalam kegiatan tersebut, Anwar memberikan pemaparan tentang peran MK dalam membangun kesejahteraan menurut UUD 1945. Menurut Anwar, MK mengemban amanah strategis sesuai dengan kewenangannya dalam UUD 1945.
“Sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi di berbagai negara, tujuan MK adalah mengawal konstitusi. Sebelum MK terbentuk, tiada satu lembaga pun yang memiliki kewenangan untuk mengawal agar konstitusi diimplementasikan sesuai dengan cita hukumnya. Sehingga saat itu, bagi warga negara yang membaca teks UUD 1945, seolah hanya membaca serangkaian kata-kata tanpa makna dan tidak berarti apa-apa bagi dirinya”, imbuhnya.
Menurut Anwar, MK merupakan lembaga yudikatif yang kepemimpinannya lebih bersifat collective collegial atau kebersamaan. Artinya, dalam mengambil suatu keputusan, para hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua), harus bermusyawarah terlebih dahulu.
“Kepemimpinan yang bersifat hierarkis di MK, hanya pada tugas-tugas yang bersifat kesekretariatan semata. Selain itu, sebagai lembaga peradilan MK tidak boleh bersifat aktif apalagi responsif meskipun hal itu sangat terkait erat dengan kewenangannya”, paparnya.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, sebuah lembaga peradilan baru dapat bekerja untuk melaksanakan kewenangannya, setelah terdapat permohonan yang diajukan kepadanya. “Berdasarkan ciri dan sifat dari lembaga yudikatif, dalam hal ini MK, maka pendekatan yang diambil dalam merumuskan tema kali ini lebih bersifat institusional, yaitu melihat peran MK dalam turut serta membangun kesejahteraan di Indonesia sesuai dengan UUD 1945”, tegas Wakil Ketua MK.
Di akhir acara, Anwar mengajak masyarakat dan semua pihak untuk bekerja-sama dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera sebagaimana tujuan para pendiri negara. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan dihadiri sejumlah tokoh penting lainnya. Ijtima Ulama MUI ke-5 ini merupakan sebuah bentuk perwujudan tanggung jawab ulama terhadap masalah yang melanda bangsa. (Hendy)