Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dengan agenda perbaikan permohonan pada Selasa (9/6) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 59/PUU-XIII/20115 ini, Yudi Latief, Adhie M. Massardi, dkk merasa dirugikan karena Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo telah menghilangkan ketentuan formal yang menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Mewakili Pemohon lainnya, Trijono Hardjono menyampaikan hasil perbaikan permohonan di hadapan Majelis Hakim Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Memperjelas kedudukan hukum, Trijono menyampaikan para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang mempunyai program demokrasi musyawarah Indonesia. Sedangkan tujuan perjuangannya adalah ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bahwa yang menjadi tujuan perjuangan konstitusional Pemohon adalah ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Trijono.
Memperbaiki petitium permohonan, Pemohon meminta agar Mahkamah menerima permohonan dengan semua alasan hukum yang menyertainya secara keseluruhan. Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3 sepanjang berkaitan dengan keberadaan Pasal 1 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor XVIII/MPR/1998 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 tidak sesuai dengan tugas, fungsi dan kedudukan MPR serta merekomendasikan kepada MPR untuk segera melaksanakan pengkajian ulang atas kedudukan formal konstitusional ketetapan MPR Nomor 1 MPR Tahun 2003.
Menanggapi perbaikan, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati meminta agar Pemohon menambah dua rumusan petitum dalam permohonannya. “Tapi sebelumnya harus dirumuskan bahwa, memuat putusan ini apabila putusan ini dikabulkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan kalau Majelis berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya. Itu nanti ditambahkan, ya,” tutur Maria Farida.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon mengungkapkan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3 telah menempatkan TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998 sebagai TAP MPR yang tidak berlaku lagi. Padahal menurut Pemohon, penetapan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pasal 1 TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998. Untuk itu, Pemohon menilai ketentuan formal yang menetapkan pancasila sebagai dasar negara telah hilang karena penjelasan Pasal a quo. (Triya IR).