Berbagai pertanyaan disampaikan para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UPN Veteran Jawa Timur (Jatim), Surabaya saat berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (9/6) pagi. Salah satunya adalah pertanyaan soal implementasi putusan MK.
“MK tidak melaksanakan putusan, tetapi MK hanya memutuskan perkara. Implementasi putusan MK bergantung pada pihak-pihak yang menjalankannya. Fungsi MK adalah memeriksa, mengadili dan memutus perkara,” kata peneliti MK, Mahrus Ali yang menerima kunjungan tersebut saat menanggapi pertanyaan mahasiswa.
Mahrus Ali mencontohkan adanya UU Pemilu yang mengatur tentang pelaksanaan penggunaan KTP dalam pemilu, MK hanya memutuskan saja.
“MK hanya mengadili bahwa penggunaan KTP dalam pemilu diperbolehkan. Dengan pertimbangan, untuk mengakomodir hak-hak masyarakat yang memiliki hak pilih tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap. Pelaksananya adalah Komisi Pemilihan Umum,” urai Ali yang didampingi Ketua Program Studi FH UPN Veteran Jatim, Subani.
Pertanyaan lainnya adalah mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Dijelaskan Ali, Perpu adalah produk Presiden. Namun demikian, substansi Perpu adalah undang-undang (UU) walaupun dikeluarkan dalam keadaan yang memaksa atau genting.
“Pertanyaannya, kenapa Perpu bisa diuji ke MK? Karena jika harus menunggu adanya perubahan undang-undang, dibutuhkan waktu yang lama,” ucap Ali kepada para mahasiswa.
Pada pertemuan itu Ali juga menjelaskan empat kewenangan dan satu kewajiban dari MK. Kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD. (Nano TA)