[GUNUNG TUA] DPRD Sumut meminta diskriminasi hukum di Register 40 Padang Lawas segera dihentikan. Hal ini dikatakan Soetrisno Pangaribuan, anggota tim Komisi A DPRD Sumut saat meninjau Perkebunan Kelapa Sawit KUD Serbaguna di Desa Parsombaon, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Kamis 4 Juni 2015.
Lahan KUD Serbaguna seluas 1.248 hektar beserta bangunan serta tanaman diatasnya, dengan alas hak berupa SHM sebanyak 624 SHM yang berada di hamparan kawasan hutan Register 40 Padang Lawas sebagaimana ditetapkan Menhut melalui SK No 44 Tahun 2005, sejak tanggal 15 Agustus 2012 sesuai putusan PT Medan No 434 tertanggal 4 Juli 2012 telah berkekuatan hukum tetap milik KUD Serbaguna. Ketika peninjauan di areal KUD Serbaguna, para anggota Komisi A langsung melihat bahwa lahan KUD Serbaguna itu merupakan bagian dari 178.508 hektar kawasan hutan Register 40 Padang Lawas.
" Tetapi kenapa terjadi diskriminatif dalam penegakan hukum? Kenapa di lahan 178.508 hektar, ada yang dihukum, ada yang bebas melenggang memanfaatkan lahan itu tanpa tersentuh hukum, ada yang diputus pengadilan berhak atas lahan itu. Ini mana yang benar, masyarakat adat jadi frustasi ? " kata Soetrisno lagi.
Setelah hampir dua jam berdiskusi dengan pihak KUD Serbaguna, Komisi A berkesimpulan bahwa keabsahan hutan register 40 Padang Lawas yang diklaim Dephut sebagai kawasan hutan melalui SK No 44 Tahun 2005 menjadi dipertanyakan karena tidak mempunyai kepastian hukum. Apalagi dengan putusan hukum atas gugatan KUD Serbaguna, sudah jelas Menteri Kehutanan kalah. Artinya, klaim Dephut bahwa lahan KUD Serbaguna itu kawasan hutan telah dipatahkan oleh putusan Pengadilan yang memenangkan KUD Serbaguna.
"Dengan fakta hukum ini, mestinya Menhut sudah harus paham tak lagi memaksakan kehendak untuk melakukan eksekusi, karena keabsahan lahan yang menjadi objek sengketa itu sebagai kawasan hutan sudah tidak jelas lagi," kata FL Fernando Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut.
Menurut DR Januari Siregar SH, MH, salah seorang anggota Komisi A, Kemenhut harus berkaca dan melaksanakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 45/2012 yang memutuskan bahwa sebuah kawasan sah menjadi kawasan hutan adalah harus melalui empat tahap. Yakni 1. Penunjukkan, 2. Penataan Batas, 3. Pemetaan, 4. Penetapan dan Pengukuhan.
Sementara Register 40 Padang Lawas seluas 178.508 hektare dinyatakan kawasan hutan oleh Kemenhut hanya melalui satu tahap, yakni tahap penunjukkan melalui SK Menhut No 44 Tahun 2005. Tiga tahap lagi tak pernah dilaksanakan Dephut "Memang putusan MK itu parsial, hanya memutus apa yang digugat. Tapi putusan MK itu harus menjadi yurisprudensi bagi Kemenhut, dalam hal menentukan kembali status Register 40 Padang Lawas, dan kawasan hutan lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemenhut melalui satu tahap saja, " kata Januari.
Selain ke lokasi KUD Serbaguna, Komisi A DPRD Sumut juga mengunjungi Lokasi Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan (KPKS-BH) di Kecamatan Simangambat. Di lokasi ini, Komisi A menemui ribuan masyarakat adat dari tiga Luhat (Simangambat, Ujung Batu, Huristak) meliputi 61 Desa dan 30 ribu jiwa masyarakat adat. Pada pertemuan itu, Komisi A mendapat masukan bahwa 30 ribu jiwa masyarakat adat dibawah manajemen KPKS-BH selama 15 tahun sudah hidup sejahtera dan tidak menginginkan adanya pergantian manajemen.
"Kami tolak apa pun bentuk eksekusi. Jika dipaksakan eksekusi, langkahi dulu mayat kami," Kata Barumun Hasibuan, salah seorang kepala desa yang hadir di acara itu.
Menurut Barumun, selama ini mereka sudah merasakan hidup sejahtera, baik secara ekonomi maupun pendidikan, dan kesehatan. Untuk itu mereka tidak mau lahan itu diganggu gugat dalam bentuk apapun dan oleh siapa pun.
Secara terpisah, Kuasa hukum KUD Serbaguna, Hasrul Benni Harahap SH, mengatakan awalnya lahan KUD Serbaguna masuk areal kawasan hutan Register 40 Padang Lawas sesuai SK Menhut No 44 Tahun 2005. Namun setelah mereka gugat secara perdata ke pengadilan, terungkap fakta bahwa penetapan lahan tersebut menjadi kawasan hutan tak sesuai dengan putusan MK No 45/2012. Putusan MK itulah yang kami pakai sebagai alat bukti di persidangan hingga tingkat kasasi ke MA, dan berujung dimenangkan KUD Serbaguna, " kata Benni, yang menangani kasus itu selama 2 tahun.
Menurut Benni, fakta hukum lainnya, bahwa sebelum diberlakukannya UU Kehutanan No 41/1999, Menteri Kehutanan (d/h) Menteri Pertanian, pada awal tahun 1980, telah menunjuk kawasan hutan seluruh Indonesia yang prosesnya berdasarkan kesepakatan semua pihak (lebih dikenal dengan nama Tata Guna Hutan Kesepakatan atau TGHK). Dengan demikian penunjukan kawasan hutan berdasarkan kesepakatan semua pihak, dan tidak berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, bila terjadi cidera janji terhadap kesepakatan, maka timbul gugatan perdata bukan tindak pidana.
Dijelaskan Benni, bahwa pernyataan Kemenhut selaku tergugat yang menyatakan bahwa objek sengketa merupakan kawasan hutan berdasarkan Government Besluit (GB) No 50 Tanggal 2 Juni 1924 tidak terbukti dan harus ditolak. Karena dalam surat GB No 50 Tahun 1924 yang sudah diterjemahin ke bahasa Indonesia, nama Desa Parsombaon Kecamatan Barumun, tidak ada terdaftar, tidak disebut sebagai daerah-daerah atau ladang ladang atau kawasan hutan Padang Lawas dan tidak terdaftar di dalam daftar penetapan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Batavia tertanggal 25 Juni 1924 No 50 yang harus dipertahankan untuk di reboisasi.
" Jadi GB No 50 tahun 1924 tidak menyatakan Register 40 Padang Lawas sebagai Kawasan Hutan. Tak ada lagi dasar hukum yang dipakai Kemenhut menyatakan Register 40 Padang Lawas kawasan hutan, semua sudah dipatahkan hukum," kata Benni.
Saat ini kata Benni, perkara tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga masyarakat yang beraktifitas disana bisa dengan tenang bekerja mengelola perkebunan kelapa sawit. Ketua Komisi A DPRD Sumut Toni Togatorop, mengatakan dari hasil kunjungan kerja Komisi A ke lokasi KUD Serbaguna dan KPKS-BH, disimpulkan bahwa sikap seluruh masyarakat adat tegas menolak eksekusi yang diwacanakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar.
" DPRD Sumut yang merupakan bagian dari masyarakat adat, sependapat dengan sikap masyarakat, yakni menolak eksekusi tersebut. Untuk itu, pekan depan, DPRD Sumut akan mengakomidir dan menyampaikan aspirasi itu kepada pemerintah pusat melalui Kemenhut dan Jaksa Agung, " kata Toni Togatorop.
Ditambahkan Toni, bahwa apabila Menteri Siti tetap ngotot melaksanakan eksekusi maka masyarakat adat mengalami kerugian yang sangat besar, karena selama ini dibawah manajemen KPKS-BH masyarakat adat sudah mendapatkan hasil dan bisa hidup sejahtera. Peninjauan lapangan ke areal KUD Serbaguna dan KPKS-BH yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut ini selama dua hari (Kamis/Jumat 4/5 Juni2015) adalah tindak lanjut dari kesimpulan RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara masyarakat tiga luhat (Luhat Ujung Batu, Luhat Simangambat, Luhat Huristak) meliputi 61 Desa dan mewakili 30 ribu jiwa masyarakat adat tiga luhat tersebut dengan Komisi A dan B DPRD Sumut pada Senin 1 Juni 2015 lalu. [PR/N-6]
Sumber: http://sp.beritasatu.com/nasional/dprd-sumut-minta-diskriminasi-hukum-di-register-40-dihentikan/89117