JAKARTA - Kriminalisasi atau penetapan tersangka terhadap dua pemimpin nonaktif dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga sudah direncanakan sebelumnya. Hal tersebut diketahui berdasarkan rekaman pembicaraan yang berisi upaya pelemahan KPK, terkait penetapan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan.
Dalam rekaman itu terungkap, ada ancaman menersangkakan pemimpin dan penyidik KPK yang diduga melibatkan Budi Gunawan. Keberadaan rekaman tersebut disampaikan penyidik KPK, Novel Baswedan, saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang (UU) KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5).
Koalisi masyarakat sipil pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Satu Padu Lawan Koruptor (Sapu Koruptor) mengungkapkan, saat ini, rekaman tersebut dimiliki KPK. Karena itu, lembaga antirasuah itu diminta membuka rekaman berisi ancaman kriminalisasi tersebut. MK pun didesak meminta KPK menghadirkan rekaman itu di persidangan.
Menurut Koordinator Gerakan Sapu Koruptor, Alghifari Aqsa, keberadaan rekaman tersebut membuktikan penetapan status tersangka terhadap dua pemimpin nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta penyidik KPK Novel Baswedan sudah direncanakan sebelumnya. Ia mengungkapkan, hal tersebut dapat dipastikan jika pemimpin KPK menunjukkan rekaman tersebut.
"Berdasarkan rekaman tersebut, benar (ada rencana penersangkaan)," ujar Alghifari saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (7/6).
Ia menjelaskan, upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap para pegiat antikorupsi tersebut dapat dipandang sebagai usaha menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).
"Hal ini juga yang menjadi kunci terkait konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap para komisioner KPK nonaktif dan penyidik KPK," ucap pria yang juga merupakan Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Masyarakat YLBHI ini.
Alghifari mengungkapkan, dalam kesaksiannya, Novel menyampaikan, rekaman itu berisi, antara lain pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK terkait penetapan tersangka Budi Gunawan. "Rencana penersangkaan komisioner KPK nonaktif dan penyidik KPK juga ada dalam rekaman tersebut," kata Alghifari.
Bahkan menurutnya, Novel menyampaikan, dalam rekaman tersebut bisa diketahui ada ancaman dan intimidasi terhadap pegawai-pegawai KPK yang menangani perkara Budi Gunawan. "Salah satunya plt struktural di bidang penindakan," ujarnya.
Untuk itu, Alghifari menyatakan, pihaknya mendesak MK meminta KPK menghadirkan rekaman tersebut di persidangan. "Kami juga meminta pemimpin KPK kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan, juga kepada publik agar membuat terang upaya kriminalisasi yang kini menjerat para pegiat antikorupsi," ucapnya.
Ditemui SH pada kesempatan yang sama, Lalola Easter mengatakan, berdasarkan rekaman tersebut, kuat dugaan bahwa kriminalisasi terhadap pemimpin KPK memang sudah direncanakan. Karena itu, KPK sebagai lembaga yang memiliki rekaman tersebut harus membuka isi rekaman agar semua menjadi terang.
Menurut Lalola, pembukaan rekaman di muka sidang MK sebelumnya pernah dilakukan, yakni di muka persidangan MK saat terjadi kriminalisasi terhadap pemimpin KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, pada 2009. "Kini, hal serupa dapat dilakukan dalam sidang pengujian materi Pasal 32 Ayat (2) UU KPK, yang diajukan pemimpin KPK nonaktif, Bambang Widjojanto," tuturnya.
Tak Tahu Rekaman
Dikonfirmasi terkait keberadaan rekaman tersebut, plt pemimpin KPK, Johan Budi SP mengaku, ia tidak mengetahui mengenai rekaman itu. Ia meminta hal tersebut dikonfirmasikan kepada pemimpin KPK lainnya.
"Saya malah tidak tahu soal rekaman, rekaman apa, ya? Coba dikonfirmasikan sama Pak Pandu (Adnan Pandu), Pak Zulkarnain, atau Pak BW (Bambang Widjojanto)," kata Johan.
Hal senada diungkapkan plt pemimpin KPK, Indriyanto Seno Adji. Ia mengaku belum mengetahui yang sebenarnya tentang kesaksian Novel. "Hingga saat ini, pemimpin secara kelembagaan juga belum menerima laporan tersebut," ujarnya.
Indriyanto juga enggan berkomentar saat ditanyai nantinya pemimpin KPK siap atau tidak memberikan rekaman tersebut jika memang diminta oleh MK.
Sumber: http://sinarharapan.co/news/read/150608021/kriminalisasi-kpk-diduga-terencana2