Pimpinan KPK Gelar Rapim Bahas Rekaman Kriminalisasi di Sidang MK
Senin, 08 Juni 2015
| 23:08 WIB
detikNews - Jakarta, Novel Baswedan menyatakan KPK memiliki bukti rekaman upaya kriminalisasi baik kepada pimpinan maupun pegawai KPK. Hal tersebut disampaikan Novel saat menjadi saksi dalam sidang uji materi pasal 32 ayat 2 tentang UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5).
Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum bisa menanggapi pernyataan Novel dan masih akan menggelar rapat pimpinan. Hal tersebut disampaikan Indriyanto usai Penandatanganan Komitmen Penceganan Korupsi Terintegasi di Lingkungan PT Perkebunan Nusantara, di Kementerian BUMN, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (8/6/2015).
"Hari ini saya baru mau rapim, karena kita juga belum tahu. Belum mendapat laporan mengenai persidangannya di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Indriyanto.
"Kita belum terima laporan secara resmi. Jadi kita belum bisa menanggapi. Coba kita liat hasil rapim," jelasnya.
Sebelumnya, massa dari Satu Padu Lawan Koruptor (Sapu Koruptor) meminta KPK membuka rekaman tersebut. Diyakini hal itu dapat menjadi bukti adanya konflik kepentingan dalam upaya kriminalisasi terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan.
"Rekaman di KPK punya nilai luar biasa untuk membuka seluruh tabir dan upaya pelemahan KPK. Apakah KPK berwenang untuk membuka rekaman tersebut, tentu MK berwenang," tutur Koordinator Sapu Koruptor Al-Ghifari Aqsa di kantor YLBHI, Minggu (7/6). (rna)