DPR Akan Berjuang Mati-matian Melawan Hakim Agung yang \"Membonsai\" KY
Senin, 08 Juni 2015
| 23:02 WIB
Jakarta - DPR akan berjuang mati-matian membela kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim. Hal ini terkait usaha sebagian hakim agung yang berusaha membonsai KY dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami dari DPR tetap memanfaatkan Pasal 13 UU KY, tetap kami pertahankan karena itu amanat kontitusi kita terkait keberadaan KY. Itu tidak bisa ditawar karena itu amanat konstitusi dan amanat UU 18/2011," kata anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding dalam diskusi di Kompleks DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakpus, Kamis (4/6/2015).
Penggugat itu adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan. Mereka tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Dalam gugatannya, hakim agung itu merasa independensinya berkurang karena keterlibatann KY dalam proses rekrutmen. Mereka meminta hak menyeleksi menjadi hak ekslusif MA.
"Saya kira pengalaman kita telah memberikan gambaran bagamana pola rekrutmen MA tanpa melibatkan eksternal. Maka terjadi kolusi dan sebagainya bisa terjadi," ujar Sudding.
Menurut Sudding, gugatan sebagaian hakim agung itu tidak bisa diterima. Peran KY dalam seleksi hakim diharapkan meminimalisir KKN sehingga diharapkan dapat menghasilkan hakim yang berkualitas yang berdampak domino terhadap kualitas keadilan yang diciptakan.
"Sikap DPR terhadap judicial review yang dilakuan Ikahi, kami akan tetap bertahan. Saya rasa pembahasan UU ini sudah melibatkan semua pihak. Dan kehadiran KY dalam menghadirkan rekrutmenn dan pengawasan dalam menjaga keluhuran hakim itu sangat dibutuhkan," cetus Sudding.
Indah Mutiara Kami