JAKARTA – Tahapan pencalonan Pilkada 2015 untuk calon perseorangan di tingkat provinsi dimulai hari ini hingga 12 Juni mendatang. Tahapan serupa untuk calon bupati dan wali kota berlangsung 11–15 Juni. Masa pendaftaran resmi baru berlangsung satu setengah bulan lagi, yakni pada 26 Juli mendatang.
Terdapat sembilan provinsi yang akan menyelenggarakan pemilihan gubernur tahun ini. Yakni, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Hanya, persyaratan minimal dukungan calon perseorangan tersebut hingga kini masih dipersoalkan.
Ketua Gerakan Nasional Calon Independen Fadjroel Rachman mengatakan, saat ini persyaratan tersebut masih digugat ke Mahkamah Konstitusi. Awalnya, dia berharap MK bisa lebih cepat memutus gugatannya. Namun, hal itu mustahil dilakukan. Opsi lainnya meminta kebijakan khusus dari KPU.
”Pilkada mesti dimundurkan (tahapannya),’’ ujarnya. Setidaknya sampai MK memutus perkara tersebut. Dengan demikian, ada kesempatan bagi calon-calon independen untuk mempersiapkan diri. Fadjroel mengaku khawatir apabila peraturan itu diberlakukan, banyak tokoh daerah yang gagal menjadi calon independen karena kurangnya dukungan.
Yang jelas, dia berharap aturan tersebut bisa dianulir MK karena terlalu berat. ”Syukur-syukur bisa kembali ke 3–6,5 persen, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2008,” lanjutnya. Hal itu akan memudahkan calon perseorangan untuk maju. Dengan demikian, pilkada tidak lagi menjadi dominasi partai politik.
Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, tahapan pilkada sudah ditetapkan dan tidak bisa mundur. Hal itu bisa mengganggu tahapan lainnya. Kecuali ada perintah dari UU atau putusan MK. ’’Tapi, putusan MK juga tidak bisa berlaku surut,’’ terangnya. Karena itu, pihaknya tetap akan menyelenggarakan pilkada sesuai tahapan yang sudah ditetapkan.
Dalam pemilihan umum gubernur kali ini, syarat dukungan terberat berada di Sumatera Barat. Calon independen yang hendak maju pilkada harus mengumpulkan minimal 458.101 dukungan berupa KTP atau 8,5 persen dari total jumlah penduduk. Dukungan itu harus tersebar minimal di 10 kota dan kabupaten. Sebab, jumlah penduduk Sumbar mencapai 5,39 juta jiwa.
Dikonfimasi secara terpisah, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto memprediksi calon independen tidak bisa berbicara banyak dalam pilkada kali ini karena beratnya syarat dukungan. ”Akhirnya, mereka nanti tetap maju melalui partai politik,” ucapnya. Lagi pula, dari tahun ke tahun, kecenderungan orang untuk mencalonkan diri lewat jalur independen semakin berkurang. (byu/c6/fat)