Aturan Banding Dibatalkan MK, KPK Tak Bisa Banding Praperadilan Hadi Poernomo
Senin, 08 Juni 2015
| 14:02 WIB
Hadi Purnomo di sidang praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pajak BCA (Edy Susanto/Gresnews.com)
JAKARTA, GRESNEWS.COM – Langkah banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dinilai bukan langkah tepat. Sebab aturan soal upaya banding atas putusan praperadilan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga putusan praperadilan bersifat final.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir mengatakan, pada awalnya praperadilan bisa diajukan langkah bandingnya. Dengan demikian putusan praperadilan tidak bersifat final karena masih ada proses banding. "Lalu persoalan banding praperadilan diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Muzakkir saat dihubungi Gresnews.com, Minggu (7/6).
Hasil uji materi permohonan penghapusan mekanisme banding atas putusan praperadilan tersebut, ternyata diterima MK, sehingga pasca putusan itu tidak boleh ada banding atas putusan praperadilan. Dengan demikian, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat hanya sampai pada putusan pengadilan negeri saja, dan KPK tak bisa mengajukan banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo.
"Jadi kalau sekarang KPK banding, pengadilan langsung tolak saja, karena bukan kompetensinya pengadilan tinggi, jadi tidak boleh banding," lanjutnya.
Senada dengan Muzakkir, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menuturkan upaya KPK untuk mengajukan banding atas putusan praperadilan tidak memiliki dasar hukum. Sebab putusan praperadilan langsung bersifat inkracht.
"Upaya banding KPK akan sia-sia karena pengadilan akan menyatakan tidak menerima pengajuan banding," ujar Chairul pada kesempatan terpisah.
Ia melanjutkan sebelumnya MK sudah pernah membatalkan Pasal 83 Ayat (2) KUHAP tentang pengajuan banding praperadilan. Menurutnya, hanya ada satu jalan yang mungkin bisa dilakukan KPK untuk merespons putusan praperadilan yaitu melalui peninjauan kembali (PK). Menurutnya upaya PK pernah ada yurisprudensinya.
"Pengajuan PK dalam yurisprudensi pernah dilakukan penyidik mabes polri. Mungkin ini bisa menjadi rujukan KPK," lanjutnya.
Untuk diketahui, hakim praperadilan Haswandi memutuskan penetapan tersangka, penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan atas Hadi Poernomo oleh KPK tidak sah. Sebabnya penyelidik dan penyidik KPK statusnya tidak sah karena diangkat sendiri oleh KPK dan bukan berstatus penyelidik Polri atau pegawai negeri sipil. Atas putusan ini, akhirnya KPK pun mengajukan banding atas putusan Haswandi.
Reporter : Lilis Khalisotussurur
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/17076-aturan-banding-dibatalkan-mk-kpk-tak-bisa-banding-praperadilan-hadi-poernomo/