MK diminta untuk dalami bukti kriminalisasi pada pimpinan KPK
Senin, 08 Juni 2015
| 13:41 WIB
Sidang Praperadilan Novel Baswedan (imam buhori)
Merdeka.com - LBH Jakarta mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami bukti-bukti pelemahan terhadap KPK. Hal ini karena ada rekaman suara dan video yang berisi bukti mengenai upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman pada pimpinan KPK, khususnya yang menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
"Rekaman di KPK ini punya nilai yang luar biasa untuk membuka semua tabir dan membuka konflik-konflik dan upaya pelemahan hukum yang ada. MK berwenang meminta KPK membuka itu," kata Pengacara Publik LBH Jakarta sebagai perwakilan Sapu Koruptor, Alghifari Aqsha di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (7/6).
Menurutnya sesuai dengan pasal 18 ayat (1), (2), (3) tentang Mahkamah Konstitusi, apabila dipandang perlu, hakim berhak memberikan kesempatan bagi saksi untuk membeberkan bukti-bukti yang dimiliki.
Alghifari juga menduga bahwa isi dalam rekaman tersebut tak hanya berisi intimidasi dari Polri semata. "Bahkan bisa jadi lebih dari itu," terangnya.