Limit Waktu Gugatan ke PTUN Digugat ke MK
Jumat, 05 Juni 2015
| 14:40 WIB
Foto: istimewa
JAKARTA - Jack Lourens Vellentino Kastanya, mantan jaksa yang diberhentikan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat UU Nomor 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha yang telah diubah dengan UU No 51/2009 tentang perubahan kedua atas UU No 5/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jack menggugat Pasal 55 UU tentang PTUN yang mengatur tentang limitasi waktu pengajuan gugatan ke PTUN.
Sidang judicial review UU tentang PTUN di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/6) dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan yang diajukan Jack selaku pemohon. Sidang dipimpin Anwar Usman selaku Ketua dengan anggota Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Syukri Asy'ari sebagai Panitera Pengganti.
Setelah sidang dibuka, Anwar selaku Ketua Majelis Hakim Konstitusi mempersilahkan pemohon menguraikan perbaikan permohonannya. Jack yang mengaku berasal dari Maluku Ambon, mengatakan permohonannya terkait dengan Pasal 55 yang termaktub dalam UU tentang PTUN. Menurut dia, Pasal 5 ini punya potensi besar merugikan hak-hak konstitusi warga negara.
"Dalam permohonan ini yang saya maksudkan adalah bahwa waktu 90 hari ini sangat tidak adil bagi kami di Maluku, terlebih khusus bagi saya selaku Pemohon dalam perkara yang pernah menimpa saya," katanya.
Kewenangan Lebih
PTUN adalah lembaga peradilan yang berwenang menguji surat keputusan badan atau pejabat tata usaha negara. Ia berharap PTUN diberikan kewenangan yang lebih, di mana PTUN boleh menguji produk surat keputusan yang terdahulu atau berlaku surut.
“Yang saya maksudkan di sini adalah kedaluwarsa suatu permohonan untuk menguji keputusan ini. Itu yang mungkin saya harap bisa dipertimbangkan," kata Jack.
Jack merasa waktu 90 hari kedaluwarsa suatu permohonan ini sangat diskriminatif bagi dirinya atau yang tinggal di Indonesia Timur. Ia pun mencontohkan orang yang tinggal di Papua atau Merauke. Sementara PTUN itu ada di Jayapura, misalnya.
"Jadi misalnya Pemohon itu dia di Merauke, dia harus ke Makassar dulu, baru dia ke Jayapura. Padahal, ketika pemekaran ini kan semestinya diikuti juga dengan ketersediaan fasilitas-fasilitas, contohnya seperti PTUN-PTUN di setiap daerah," ujarnya.
Maluku adalah provinsi yang terdiri dari pulau-pulau yang dibatasi oleh laut. Sehingga kalau PTUN ada di Ibukota Provinsi, Ambon, banyak waktu yang diperlukan untuk sampai di sana.ags/N-3
Sumber: http://www.koran-jakarta.com/?31518-limit%20waktu%20gugatan%20ke%20ptun%20digugat%20ke%20mk