Jakarta, GATRAnews - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terutama Hakim Haswandi yang menyidangkan praperadilan Hadi Poernomo, telah melanggar Undang-Undang (UU), karena telah membatalkan isi UU.
"Meskipun vonis itu harus diikuti, tapi ada hal lain di dalam norma abstraknya, putusan hakim ini telah melanggar UU, karena dia melakukan pengujian," kata Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC), di Jakarta, Rabu malam (3/6).
Menurut Mahfud, Hakim Haswandi telah membatalkan isi UU yang menyatakan, bahwa satu tafsir, penyidik kasus tertentu itu harus berasal dari Polri dan jaksa alias tidak boleh bukan dari kepolisian dan jaksa.
"Putusan hakim itu menyatakan tidak boleh, karena itu tunggal. Padahal, itu sudah dijelaskan dalam PP 27 dan penjelasan Pasal 23 itu boleh. Seumpama pun benar bahwa penyelidik itu tunggal, tidak boleh hakim membatalkan itu sebelum dua hal ditempuh," kata Mahfud.
Pertama, belum menempuh legislatif review. "Dua tahun tidak selesai, lalu hakim katakan, kok diberi waktu 2 tahun kok tidak jalan, saya tidak ikut, itu tidak boleh. Itu uji UU kalau dia mentidkaberlakukan UU yang sedang belaku," katanya.
Kedua, sebelum judicial review atau menguji isi UU, hakim praperadilan sudah melakukannya. "Ini sudah melanggar, merampas hak konstitusional MK untuk tidak memberlakukan satu UU yang sedang berlaku," kata Mahfud.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber: http://www.gatra.com/hukum-1/150008-mahfud-putusan-hakim-haswandi-batalkan-uu.html