Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali menetapkan tersangka terhadap para mereka yang statusnya dibebaskan oleh putusan praperadilan. Penetapan status tersangka itu karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12 Tahun 2014 menyatakan demikian.
"KPK kalau memang benar (memiliki dua alat bukti permulaaman yang cukup), kan ada vonis MK Nomor 21 Tahun 2014, tapi vonisnya 15 April 2015," kata Mahfud MD, mantan Ketua MK, dalam diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne, di Jakarta, Rabu malam (3/6).
Menurut Mahfud, putusan MK tersebut menyatakan, orang yang dinyatakan di praperadilan karena kesalahan saat dijadikan tersangka, bisa segera dijadikan tersangka lagi. "(Sesusai) Putusan MK, bisa, bisa diproses baru, itu putusan MK katakan begitu. Nanti bisa dibaca di putusannya."
Sayangnya KPK tidak bisa lagi menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan yang kini sudah menjadi Wakapolri, karena lembaga antirasuah sudah melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Agung, kemudian melimpahkannya lagi kepada Polri.
"Oleh sebab itu, kalau yakin, di luar Budi Gunawan, kan Budi Gunawan sudah dilimpahkan. Tapi Hadi Poernomo, Ilham Arief Sirajuddin, besok pagi juga kalau buktinya ada, jadikan tersangka, segera diajukan ke pengadilan, itu bisa," katanya.
Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi membebaskan Komjen Pol BG dari status tersangka KPK, karena menyatakan lembaga antirasuah tidak berhak menetapkan BG sebagai tersangka, meski saat itu status tersangka bukan materi praperadilan.
Setelah putusan Sarpin, Hakim Yuningtyas Upiek, membebaskan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dari status tersangka KPK. Yuningtyas menyatakan, lembaga antirasuah tidak mampu menunjukkan dua alat bukti permulaan yang cukup di persidangan.
Setelah Yuningtyas Upiek, giliaran Hakim Haswandi membebaskan Hadi Poernomo dari status tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).
Haswandi menyatakan, penyelidikan KPK tidak sah karena penyelidik bukan dari Polri, sehingga hasil penyelidikan pun menjadi tidak sah alias melanggar hukum.
Reporter: Iwan Sutiawan
Editor: Tian Arief
Sumber: http://www.gatra.com/hukum-1/149994-mahfud-md-kpk-bisa-tetapkan-lagi-status-tersangka.html