Hakim Agung Gayus Usulkan Sidang Judicial Review di MA Direkam
Kamis, 04 Juni 2015
| 17:11 WIB
Gayus Lumbuun (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dibilang termasuk salah satu lembaga pengadilan yang transaparan. Di mana setiap persidangan yang digelar di MK, bisa disaksikan oleh siapapun melalui siaran live streaming.
Beda MK, beda pula Mahkamah Agung (MA). Hingga saat ini tak satu pun sidang judicial review di MA yang bisa disaksikan oleh masyarakat. Publik hanya tahu hasil sidang dari salinan putusan yang diupload ke website resmi MA.
Menurut hakim agung Gayus Lumbuun, kalau pun tidak bisa disiarkan live, MA sebaiknya merekam setiap jalannya persidangan. Jika sewaktu-waktu publik membutuhkan, maka bisa langsung ditunjukan rekamannya.
"Kalah mau sidangnya terbuka, ya harus dibatasi perkara yang ditangani. Itu kan banyak sekali kalau Anda tahu," ujar Gayus usai mengisi diskusi 'Ngobrol Perihal Konstitusi' di Universitas Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
"Saya usulkan ada rekaman utuh. Kalau publik meminta, itu bisa ditayangkan saja. Memang keterbukaannya berbeda," sambung Gayus.
Ketertutupan MA itu dipersoalkan Muhammad Hafidz, Wahidin dan Solihin ke MK. Mereka merupakan pemohon judicial review di MA tapi 7 tahun tidak ada perkembangan. Ketiganya lalu menggugat Pasal 31A ayat 4 huruf h UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi:
Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan
Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap Pasal 31A ayat 4 UU MA. Sehingga pasal itu berbunyi:
Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, yang pemeriksaan pokok permohonan dan pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
Keterbukaan sidang judicial review di MA juga didukung pemerintah.
"Pemerintah sendiri sebetulnya mendorong agar uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang itu paling tidak dibuka sekali," kata kuasa
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi.
Sumber: http://news.detik.com/read/2015/06/03/170608/2932433/10/1/hakim-agung-gayus-usulkan-sidang-judicial-review-di-ma-direkam