Jack Lourens Vellentino selaku Pemohon Pengujian Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan pada sidang kedua yang digelar Rabu (3/6) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perbaikan permohonannya, Vallentino tetap berpendapat bahwa Pasal 55 UU PTUN merugikan dirinya yang menetap di Provinsi Maluku Utara karena hanya memberikan batas waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan.
Vallentino yang tidak didampingi satu orang pun kuasa hukum kembali mencontohkan bahwa warga negara yang bertempat tinggal di bagian timur Indonesia sangat kesulitan saat mengajukan gugatan ke PTUN. Salah satu penyebab sulitnya pengajuan gugatan yakni jarak tempuh dan waktu tempuh yang sangat jauh dari lokasi pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat hukum tergugat. Dalam kasus yang dialami Pemohon, tergugatnya adalah jaksa agung yang berkedudukan di Jakarta.
“Di Maluku itu kami terdiri dari pulau-pulau yang dibatasi oleh laut. Sehingga kalau Pengadilan Tata Usaha Negara hanya berada di Ibukota Provinsi di Ambon. Jadi bagi warga masyarakat yang ada di Maluku Barat Daya, mau ke Ambon itu butuh waktu yang cukup lama, apalagi tidak dilayari oleh kapal Pelni. Di Maluku Barat Daya sampai saat ini belum ada bandara, lapangan terbang, sehingga masyarakat masih menggunakan model transportasi laut, dan itu butuh waktu yang lama. Kalaupun cuaca mendukung, itu boleh (boleh berangkat, red). Tapi kalau tidak juga, terpaksa harus menunggu sampai cuaca baik,” jelas Vallentino.
Pada kesempatan yang sama, Pemohon juga menyatakan bahwa sebagai warga negara ia berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Dengan kondisi geografis berupa kepulauan di wilayah Indonesia Timur, Pemohon merasa ketentuan batas waktu pengajuan gugatan yang hanya 90 hari tidak adil baginya.
Selain itu, Pemohon di hadapan panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa sejak diberlakukannya Otonomi Daerah maka terjadi pemekaran wilayah. Terbentuknya provinsi baru akibat pemekaran wilayah menurut Pemohon harusnya dibarengi dengan ketersediaan sarana dan prasarana lembaga peradilan baru di wilayah pemekaran. Ketersediaan lembaga peradilan baru di wilayah pemekaran dianggap Pemohon dapat menyelesaikan masalah persidangan.
“Masyarakat terpaksa harus pergi ke wilayah atau kota atau kabupaten induk sebelum pemekaran. Kondisi ini mengakibatkan pelayanan hukum tidak dapat dinikmati oleh masyarakat secara maksimal karena banyak konsekuensi yang harus dipertimbangkan, baik dari segi faktor biaya maupun faktor cuaca alam dan lain sebagainya. Kondisi inilah yang menjadi kegelisahan bagi Pemohon dan/atau warga negara Indonesia yang berada atau berdomisili di kawasan Indonesia Timur, khususnya Provinsi Maluku dan Maluku Utara,” tegas Pemohon kembali.
Usai kembal menegaskan permohonannya, Pemohon menyampaikan salah satu pokok permohonan yang telah ia lakukan yakni pada petitum permohonan. Pada petitum permohonan yang baru, Pemohon meminta Mahkamah menerbitkan putusan sela yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Jaksa Agung yang menyatakan diri Pemohon diberhentikan dengan tidak hormat belum kedaluwarsa atau telah lewat 90 hari sepanjang Pemohon masih mengajukan upaya-upaya hukum lainnya. Dengan kata lain, Pemohon meminta Mahkamah untuk “membatalkan” sementara pemecatan yang dialami Pemohon, paling tidak sampai Mahkamah menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara ini.
“Dalam provisi, menerima permohonan provisi Pemohon. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Jaksa Agung RI Kep- 003/A/JA/01/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Jack Lourens Vallentino Kastanya, S.H. Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum kedaluwarsa atau telah lewat 90 hari sepanjang Pemohon masih mengajukan upaya-upaya hukum lainnya,” kutip Pemohon membacakan petitum dalam provisi permohonan.
Usai mendengar paparan Pemohon, Anwar Usman mengesahkan empat bukti tertulis yang diajukan Pemohon. Anwar pun menyampaikan bahwa hasil sidang panel ini akan disampaikan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditindaklanjuti. (Yusti Nurul Agustin)