DPR Minta MK Jangan Lakukan Kesalahan di Pilkada Serentak
Rabu, 03 Juni 2015
| 15:25 WIB
Jakarta, HanTer-DPR melalui Komisi II DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melakukan kesalahan dalam mengadili sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2015.
Sebab, MK harus tetap menjaga marwahnya sebagai pintu terakhir pengadil perkara sengketa Pilkada sebelum dibentuknya pengadilan khusus Pilkada sebelum 2017 serta mengembalikan kepercayaan publik yang tidak melakukannya.
"Khusus untuk Pilkada serentak bahwa MK jangan lakukan kesalahan sebelumnya yang banyak menghasilkan akrobat-akrobat hukum dalam pertimbangan MK melalui putusannya. Sehingga marwah MK tetap terjaga," kata anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan saat dihubungi, Selasa (2/6/2015).
Menurutnya, potensi gugatan ke MK dalam Pilkada serentak di MK cukup besar karena saat ini untuk Pilkada serentak tahap pertama yang digelar pada 9 Desember 2015 terdapat 269 kabupaten/kota serta provinsi dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Sehingga, tegasnya, integritas hakim MK menjadi modal utama antisipasi kesalahan maupun manipulasi putusan MK.
"Integritas hakim MK harus diutamakan," tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sumber: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/06/02/30680/25/25/DPR-Minta-MK-Jangan-Lakukan-Kesalahan-di-Pilkada-Serentak
Halaman