Kasus Hadi Poernomo , ini Saran MA untuk KPK
Rabu, 03 Juni 2015
| 14:53 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terkait putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Hadi Poernomo, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, pengajuan banding itu bisa dilakukan lantaran KPK memilki kekuatan khusus dalam undang-undang komisi antirasuah itu.
"Silakan saja mengajukan banding, nanti majelis hakim pengadilan tinggi yang akan memutuskan," kata Suhadi, saat dihubungi, Selasa, 2 Juni 2015. Menurut ia, aturan banding terhadap penyidik masih relevan sampai saat ini."
Dasar hukum pengajuan banding, kata Suhadi, mengacu kepada Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Dalam Pasal itu disebutkan bahwa putusan pra peradilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dimintakan akhir ke pengadilan tinggi. Artinya, KPK yang memlikii kewenangan penyidikan dapat mengajukan banding.
Suhadi juga mengatakan selain Pasal 83 ayat (2) KUHAP itu, KPK memiliki celah hukum lain dalam pengajuan banding. Yaitu Pasal 77 KUHAP yang sudah direvisi Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Suhadi, dalam UU KPK itu disebut bahwa komisi antirasuah tidak bisa menghentikan penyidikan. Artinya, meski penghentian penyidikan seperti yang dilakukan hakim tunggal Haswandi dalam sidang, tidak bisa segera dituruti.
Sedangkan dalam Pasal 77 soal obyek pra peradilan, sebenarnya belum diatur secara jelas apakah penghentian penyidikan itu sebagai ranah obyek pra peradilan atau bukan."Karena ketentuannya kan seperti itu, tapi untuk lebih lengkapnya silakan saja mengajukan banding," ujarnya.
KPKsudah memastikan banding atas putusan pra peradilan Hadi Poernomo. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan salah satu pertimbangan dalam mengajukan banding adalah adanya ultra petita dalam putusan pra peradilan tersebut.
REZA ADITYA