JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara praperadilan Hadi Purnomo. Lembaga anti rasuah itu beranggapan putusan tersebut ultra petita yang artinya sudah keluar dari konteks yang seharusnya.
Namun, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan tidak ada yang bisa diperbuat KPK dalam perkara ini. Sebab, semua keputusan praperadilan sah dan mengikat tanpa bisa dilakukan upaya hukum lain baik banding ataupun kasasi.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap pernyataan Made itu salah kaprah. Sebab menurutnya, putusan yang diketok hakim tunggal Haswandi itu memang sudah keluar dari konteks perkara yang dimohonkan dan juga peraturan yang berlaku.
"Itu (Made) salah penafisarannya. Kan Keputusan MK itu Pasal 77 KUHAP tentang sah tidaknya penetapan tersangka, tetapi yang diputuskan justru keabsahan penyelidik dan minta penghentian penyidikan," kata Fickar saat dikonfirmasi Gresnews.com, Rabu (3/6).
Fickar menjelaskan, KPK bisa melakukan upaya hukum lanjutan baik banding atau kasasi dalam perkara keberatan pajak PT Bank Central Asia itu. Karena, isi putusan baik terkait keabsahan penyelidikan maupun permintaan penghentian penyidikan tidak diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang telah di judicial review di MK.
"Ya boleh-boleh saja, kan tidak ada itu aturannya. Yang tidak boleh banding itu kan tentang Pasal 77 KUHAP, tetapi putusannya ultra petita," terang pengacara Bambang Widjojanto ini.
Oleh karena itu, Fickar juga meminta pengadilan menerima memori banding yang diajukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Terlebih lagi, putusan Hakim Haswandi memang terlihat kontroversial dan dianggap berbahaya bagi penegakan hukum tidak hanya di KPK, tetapi juga di institusi lainnya.
"Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Apapun itu alasannya. Kalau mereka bilang tidak ada dasar hukum, tapi waktu penetapan tersangka belum jadi obyek mereka juga menerima, harus adil dong," pungkas Fickar.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan praperadilan Hadi Purnomo. Johan berujar, upaya hukum itu dilakukan setelah berdiskusi dengan para pimpinan lain serta tim biro hukum.
"Putusan rapim dengan biro hukum terkait praperadilan HP (Hadi Purnomo-red), KPK putuskan upaya banding," kata Johan.
Langkah tersebut ditempuh karena putusan hakim tunggal Haswandi dianggap bertentangan dengan hukum. Salah satunya terkait penyelidik yang harus dari Kepolisian serta meminta KPK untuk menghentikan penyidikan.
Menurut Johan, putusan Hakim Haswandi itu tidak ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas obyek Pasal 77 KUHAP. Dalam pasal tersebut, perluasan obyek praperadilan hanya terkait penetapan tersangka.
Namun Made Sutrisna mempersilakan KPK melakukan banding terhadap putusan sidang gugatan praperadilan yang dimohon mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo.Made beranggapan tidak ada upaya hukum lain atas putusan praperadilan setelah Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 83 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal tersebut mengatur kewenangan penyidik atau penuntut umum mengajukan permohonan banding atas putusan praperadilan."Setelah adanya putusan MK itu, putusan praperadilan menjadi final dan mengikat," kata Made.
Menurutnya, upaya hukum yang dimungkinkan atas putusan praperadilan yakni peninjauan kembali (PK). Namun, kata Made, pengajuan permohonan PK harus disertai indikasi penyelundupan hukum atas putusan praperadilan. "Kita belum bisa melihat apakah putusan ini ada penyelundupan hukum atau tidak." imbuh Made.
Reporter : Aji Prasetyo
Redaktur : Muhammad Fasabeni
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/4036-pandangan-ahli-hukum-terkait-putusan-praperadilan-hadi-purnomo/