JAKARTA, GRESNEWS.COM – Praperadilan dituding sebagai lembaga yang anti orang miskin. Sebab, seseorang yang mendapatkan upaya paksa dan ingin mengajukan praperadilan, cenderung memerlukan kuasa hukum. Sementara masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang rendah cenderung tidak memiliki modal finansial untuk membayar penasihat hukum.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, adanya mekanisme praperadilan tidak pro terhadap masyarakat miskin. Sebab hanya orang yang memiliki kuasa atau penasihat hukum yang dianggap bisa mengajukan praperadilan. Misalnya seseorang yang mendapatkan upaya paksa berupa penahanan, untuk mengajukan praperadilan harus dibantu kuasa hukumnya.
"Akses kuasa hukum atau pengacara masih jelek di Indonesia. Jadi tidak mungkin orang-orang miskin yang daerahnya tidak tersentuh oleh advokat tahu soal praperadilan. Secara nature, praperadilan anti orang miskin," ujar Anggara dalam diskusi ´Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka Dalam KUHAP´ di Bakoel Kofie, Jakarta, Jumat (29/5).
Dia melanjutkan, saat ini pemerintah memang sedang membuat aturan soal bantuan hukum bagi orang-orang miskin. "Tetapi persoalannya masyarakat miskin cenderung tidak mengetahui adanya mekanisme praperadilan tersebut," tegas Anggara.
Lalu dalam undang-undang juga sebenarnya diatur praperadilan bisa diajukan tanpa kuasa hukum. Tapi dalam praktiknya, praperadilan diajukan sendiri tanpa kuasa hukum sangat sedikit. Berdasarkan riset ICJR pada 2014, dari 80 putusan praperadilan yang diteliti, terdapat sebanyak 88 permohonan yang diwakili kuasa hukum.
"Sisanya praperadilan diajukan sendiri oleh tersangka," pungkas Anggara.
Terkait hal ini, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Junimart Girsang mengatakan pemdapat berbeda. Menurutnya untuk mengajukan praperadilan masyarakat miskin bisa meminta bantuan pada lembaga bantuan hukum (LBH). Sebab dalam menangani perkara, LBH melihat latar belakang pencari keadilan seperti aspek ekonomi.
"Itu memutarbalikkan fakta. Justru praperadilan khusus bagi orang terzalimi, terlepas dia orang punya atau tidak punya," ujar Junimart saat dihubungi Gresnews.com pada kesempatan terpisah, Jumat (29/5).
Reporter : Lilis Khalisotussurur
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/110305-praperadilan-dituding-sebagai-lembaga-anti-orang-miskin/