Sidang uji materiil Undang-Undang No. 21 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada sidang yang mengagendakan mendengar keterangan Ahli Pemerintah, kedua ahli, yakni Gede Pantja Astawa dan Irman Putra Sidin tidak dapat memberikan keterangan lisan.
Oleh sebab itu, Ketua MK Arief Hidayat memberikan kesempatan hingga Rabu, 3 Juni 2015 kepada Pemerintah untuk menyerahkan keterangan ahli. Selanjutnya, karena Mahkamah menilai pemeriksaan perkara telah dianggap cukup, para pihak diberi waktu hingga Senin, 8 Jui 2015 untuk menyerahkan kesimpulan akhir kepada Kepaniteraan. “Kesimpulan dari para pihak, dari Pemohon, dari pemerintah, DPR kalau ada, dan dari Pihak Terkaiat itu bisa diserahkan pada Kepaniteraan. Sudah tidak ada sidang. Pada hari Senin, 8 Juni tahun 2015 pada pukul 15.00 WIB,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, para pemohon yang diwakili oleh Ali Nurdin selaku kuasa hukum, merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan diberlakukannya Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ. Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ berbunyi: “Yang dimaksud dengan “kendaraan khusus” adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain: c. alat berat antara lain: bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, exvacator, dan crane”. UU LLAJ menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor.
Menurut Pemohon, alat berat jika dilihat dari fungsinya merupakan alat produksi. Berbeda dengan kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai moda transportasi baik barang maupun orang. Dengan kata lain, secara fungsional, alat berat tidak akan pernah berubah fungsi menjadi moda transportasi barang maupun orang. (Lulu Anjarsari)