LENSAINDONESIA.COM: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya diketahui enggan membayar air bahan baku pembuatan air minum yang diambil dari Kali Surabaya. Padahal, Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari lalu.
Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup Imam Rochani menyebut, tindakan PDAM Surabaya telah menyalahi aturan. PDAM Surabaya, kata dia, tidak bisa seenaknya sendiri tidak membayar air baku yang telah diambil dari Kali Surabaya.
“Kalaupun UU SDA dibatalkan MK, maka regulasi kembali pada UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Bahkan, UU Pengairan juga sudah diperkuat lagi dengan dua regulasi melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permenpupera),” kata Imam, Rabu (27/05/2015).
Ia menjelaskan, dalam Permenpupera No 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Perairan dijelaskan di Bab V mengenai
Pembiayaan. Dalam Pasal 21 ayat 4C disebutkan, sumber dana untuk pembiayaan operasi dan pemeliharaan prasarana SDA dapat berasal dari hasil penerimaan
iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan air.
Sementara, di pasal yang sama ayat 7 juga ditegaskan mengenai ayat 4C, yakni biaya jasa pengelolaan SDA merupakan biaya yang dipungut dari pengguna. Lalu diperkuat dengan Permenpupera No 18/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan pemeliharaan Bangunan Pengairan. Dalam Pasal 3 ayat 6 dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan kepada BUMN/BUMD untuk mengelola SDA.
Di ayat 7 ditambahkan jika BUMN/BUMD bisa memungut, menerima dan menggunakan biaya jasa pengelolaan SDA dari pengguna jasa pengelolaan air.
Ia juga mengkritisi regulasi UU SDA yang dianulir MK. Dari dasar UU SDA ada peraturan turunan seperti PP (Peraturan Pemerintah) No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM (sistim penyediaan air minum).
“Artinya Jika UU SDA tidak berlaku, maka PP Pengembangan SPAM juga tidak berlaku,” ungkap pria yang juga Koordinator Tim Patroli Air Kali Surabaya ini.
Jika PDAM Surabaya tidak membayar air baku sejak UU SDA dibatalkan MK, kata Imam, maka air bersih yang telah diolah pun juga tidak perlu dibayar oleh warga Surabaya karena dasar hukum dari PP Pengambangan SPAM juga sudah tidak berlaku lagi.
“Jangan karena UU SDA dibatalkan bisa membuat opini publik jika air baku bisa dipakai gratisan. Apa warga Surabaya juga bisa tidak membayar tagihan air pada PDAM karena UU SDA dan PP Pengembangan SPAM juga tidak berlaku? Semua ada aturannya. Tidak bisa seenaknya sendiri,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdiv Jasa ASA II/2 Perum Jasa Tirta (PJT) I Didik Ardianto mengatakan, jika sebagai BUMN pihaknya masih berwenang mengelola dan memungut biaya jasa pengolaan SDA. Pasalnya, PJT I masih menggunakan dasar UU Pengairan tahun 1974 dan Permenpupera yang diterbitkan setelah pembatalan UU SDA oleh MK.
Ditanya mengenai tunggakan PDAM Surabaya yang belum membayar air baku pada PJT I, ia pun membenarkan hal tersebut. “Memang PDAM Surabaya belum menyelesaikan kewajibannya atas kesepakatan kerjasama B to B (Buisness to Buisness) sejak UU SDA dibatalkan MK. Kami berharap persoalan ini bisa segera selesai,” beber Didik.@sarifa
Sumber: http://www.lensaindonesia.com/2015/05/28/enggan-bayar-air-bahan-baku-pdam-kota-surabaya-melanggar-aturan.html