TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Universitas 45 Bosowa Makassar Prof Marwan Mas menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kehilangan kepercayaan oleh publik. Hal tersebut Marwan saat dimintai pendapatnya mengenai kalahnya KPK pada sidang praperadilan.
Prof Marwan mengatakan, KPK belum mampu memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek praperadilan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Justru menurut, purnawirawan Polri ini menyebutkan bahwa ini berdampak pada kinerja dari komisioner, dan kedepannya bisa tidak menjadi institusi yang disegani.
"Kalau begini terus, KPK harus segera merevisi SOP penyelidikan, penyidikan dan menyesuaikannya dengan maksud putusan MK," kata prof Marwan, Selasa (26/5/2015).
Ia mengungkpkan dalam tahap penyelidikan harus sudah terang dan jelas ada alat bukti minimal (dua alat bukti) barulah seseorang ditetapkan tersangka dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meskipun putusan praperadilan tidak secara otomatis menghapus keterlibatan pemohon dan bisa ditetapkan ulang tersangka oleh KPK, tetapi ini akan memperpanjang proses penyidikan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2015/05/26/kpk-kalah-lagi-ini-komentar-akademisi-unibos-makassar