Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto melalui tim kuasa hukumnya berencana akan mengajukan gugatan praperadilan kembali atas penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, BW, sapaan Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan dengan harapan kepolisian akan menghentikan penyidikan kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi yang menjeratnya melalui penerbitan SP3.
Namun, harapan tersebut nampaknya tidak akan terwujud lantaran berkas perkara BW telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan dinyatakan lengkap atau P21.
"Rencananya kami akan daftarkan lagi praperadilan BW karena hingga saat ini belum juga ada itikad baik Polri, yang ada malah Kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap," kata Bahrain, salah seorang kuasa hukum BW melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (26/5).
Bahrain menuding, Polri dan Kejaksaan sengaja mengebut pemberkasan perkara yang menjerat BW agar segera disidangkan di pengadilan. Jika hal itu terjadi, praperadilan yang akan diajukan BW akan gugur.
"Bisa jadi Polri dan Jaksa mempecepat kasus sehingga masuk perkara pokok di pengadilan dan akan mengakibatkan gugurnya praperadilan BW," ungkapnya.
Sebelumnya, BW mencabut gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu saat sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan gugatan praperadilan ini untuk memberi waktu kepada Bareskrim Polri menerbitkan SP3 kasus yang menjerat BW. Penghentian ini berdasar putusan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan BW tidak melanggar etika advokat.
Diberitakan, Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyatakan bahwa berkas perkara Bambang Widjajanto (BW) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas BW dinyatakan lengkap dalam kasus dugaan memengaruhi saksi sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.
Dalam kasus ini penyidik Polri telah menetapkan empat tersangka. Selain Zulfahmi, tersangka lainnya yakni BW, P dan S. Keempatnya dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Zulfami merupakan kerabat dari Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ujang Iskandar dalam kasus ini berperan dalam perekrutan saksi dan memberikan sejumlah uang untuk memberikan kesaksian palsu.
Yang bersangkutan diamankan dan langsung dijebloskan ke penjara karena kerap mangkir dari pemeriksaan penyidik polisi, sampai akhirnya dijemput paksa di Solo, Jawa Tengah awal April lalu.
Fana Suparman/YUD
Suara Pembaruan
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/277297-bw-akan-kembali-ajukan-praperadilan.html