Permohonan para Pemohon kabur atau tidak jelas (obscuur libel), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang dimohonkan oleh Aliansi Advokat Merah Putih. Hal tersebut diucapkan langsung oleh Ketua MK, Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perkara No. 78/PUU-XII/2014 yang digelar Selasa (26/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak jelas maksud dan tujuannya. Mahkamah menganggap permohonan Pemohon tidak jelas apakah meminta pasal 190 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (6) UU Pilpres dinyatakan inkonstitusional atau meminta Mahkamah mengubah kedua norma tersebut.
Untuk dipahami, Pasal 201 ayat (1) UU Pilpres menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang keberatan dengan hasil Pilpres bisa mengajukan gugatan ke MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan ayat (2) menyatakan keberatan yang digugat ke MK hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.
Mahkamah menimbang bila seandainya Pemohon meminta pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, seharusnya Pemohon menunjukkan pertentangan pasal a quodengan batu uji dalam UUD 1945. Namun setelah Mahkamah memeriksa permohonan dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah tidak melihat adanya penjelasan mengenai pertentangan dimaksud.
Hal yang sama juga terjadi dalam petitum permohonan Pemohon. Dalam petitumnya, Pemohon tidak menjabarkan dengan jelas permintannya kepada MK. Padahal, Mahkamah dalam sidang pendahuluan sudah menjalankan kewajibannya dengan disampaikannya saran dari panel hakim. Akan tetapi, para Pemohon tetap pada pendiriannya.
Oleh karena itu, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan Para Pemohon kabur atau tidak jelas (obscuur libel) sehingga kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. “Amar Putusan. Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota pada Selasa, 23 September 2014 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Selasa, 26 Mei 2015,” ujar Arief Hidayat yang didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. (Yusti Nurul Agustin)