Dalam rangka kuliah lapangan untuk mengenal institusi kenegaraan, sekitar 100 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS) dipimpin Dekan Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum dan 100 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Batik (UNIBA) Surakarta yang dikomandani Raharno, S.H., M.H. mengunjungi MK pada Rabu, 10 Mei 2006.
Bertempat di lantai IV, para mahasiswa berjaket biru tua dan biru laut tersebut diterima oleh Tenaga Ahli MK, Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M. dan staf Biro Administrasi Perkara dan Persidangan MK Wiryanto, S.H., M.Hum. Kunjungan itu, kata Aidulfitri dan Raharno, dimaksudkan untuk mengenal lebih dekat hal ikhwal, kewenangan serta kewajiban MK.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB itu langsung mendengarkan penjelasan tentang "Tugas dan Fungsi MK Dalam Sistem Ketatanegaraan RI" yang disampaikan oleh Fritz Edward Siregar. Dalam pemaparannya, Fritz menerangkan tentang proses amandemen UUD 1945 sebagai tuntutan reformasi dalam sistem ketatanegaraan RI, termasuk pembentukan MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Selain itu, Fritz juga menguraikan tentang kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat untuk: pengujian UU, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran parpol, perselisihan hasil Pemilu dan impeachment.
Ketika mengulas kedudukan MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, Fritz menegaskan bahwa kedudukan MK tidak lebih tinggi daripada MA, tetapi sejalan dengan prinsip check and balances kedudukan MK dan MA sederajat. MK tidak lebih tinggi daripada MA, ujar Fritz.
Sedangkan Wiryanto menyampaikan informasi tentang proses beracara dan berbagai hal yang berkenaan dengan urusan administrasi yudisial di MK, khususnya bagi pemohon. Selain itu, Wiryanto juga menegaskan bahwa siapa pun yang tengah beracara di MK sama sekali tak dipungut biaya atau gratis. Tak dipungut biaya satu rupiah pun, katanya.
Tepat pukul 12.00 WIB kunjungan diakhiri dengan bertukar cendera mata serta melihat langsung ruang sidang MK. (W.S. Koentjoro)