Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP) pada Selasa (26/5), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 44/PUU/XIII/2015 ini diajukan oleh Damian Agatha Yuvens, dkk yang menguji ketentuan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 huruf a dan Pasal 77 huruf a UU a quo. Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim telah menetapkan penarikan kembali permohonan beralasan menurut hukum.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang Pleno MK.
Berdasarkan ketetapan itu, maka para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 10 huruf a dan Pasal 77 huruf a UU a quo.
Sebelumnya, para Pemohon telah menyampaikan penarikan kembali permohonan dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5). Mewakili Pemohon yang lain, Luthfie menyatakan menarik kembali permohonannya.
“Majelis, kami dengan ini Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V yang hadir di dalam ruangan ini ikut serta mewakili Pemohon I dan Pemohon II, dengan ini mengajukan pencabutan atas Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan Perkara Nomor 44/ PUU-XIII/2015, pada hari ini tanggal 4 Mei 2015,” kata Luthfie di hadapan majelis panel yang pada waktu itu dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Adapun alasan penarikan kembali permohonan, karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan terhadap pokok permohonan yang sama. (Triya IR).