Sebanyak 60 orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali mengunjungi Mahkamah Konstitusi. Kunjungan tersebut diterima oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Aula Lantai Dasar Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/5).
Mengawali paparannya, Palguna menceritakan sejarah Mahkamah Konstitusi dunia. MK tercetus pada tahun 1920 oleh Pakar Hukum asal Austria Hans Kelsen. Ia diangkat menjadi penasihat ahli dalam rangka ide perancangan konstitusi baru Austria pada tahun 1919. Sebelumnya, sistem pemerintahan di Austria adalah sistem dekomrasi parlementer. Namun, pada 1848 terjadi pemberontakan yang menjadi tonggak sejarah perubahan sistem konstitusional Austria. Sayangnya, sistem tersebut masih menempatkan Kaisar yang menentukan struktur parlemennya.
“Kemudian timbul kesadaran adanya kekeliruan sistem parlementer selama ini. Parlemen harus diatur dan satu-satunya yang dapat mengatur adalah konstitusi. Parlemen tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di situ muncul ide Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Namun, Palguna mengimbuhkan bahwa praktik pengujian undang-undang sudah terjadi sebelum masa Hans Kelsen. Pada tahun 1803 di Amerika Serikat, Palguna menceritakan ada seorang hakim yang sangat terkenal, bernama John Marshall. Marshall diangkat oleh Presiden John Adams sebelum masa jabatannya habis untuk digantikan oleh Thomas Jefferson. “Adams melihat satu-satunya cabang kekuasaan negara yang belum dikuasai Jefferson adalah kekuasaan kehakiman,” imbuhnya.
Menurut sistem Amerika Serikat, hakim diusulkan oleh presiden untuk jabatan seumur hidup melalui peserta Kongres. Di penghujung jabatannya, Adams menunjuk John Marshall, mantan menteri luar negeri yang juga merupakan saudara sepupunya, menjadi ketua Mahkamah Agung.
Selain Marshall, William Marbury merupakan hakim yang diangkat pada masa peralihan. Surat pengangkatan Marbury sebagai hakim saat itu ditahan oleh Presiden Jefferson. Tindakan tersebut membuat Marbury mengajukan gugatan ke MA walaupun Konstitusi Amerika tidak mengatur kewenangan MA untuk melakukan judicial review.
Mahkamah Agung akhirnya menyidangkan perkara ini. Putusan Mahkamah Agung yang ditulis John Marshall menyatakan pemerintahan Adams sudah memenuhi semua persyaratan yuridis sebelum mengangkat Marbury dan kawan-kawan. Mereka berhak atas surat pengangkatan menurut hukum.
Meskipun demikian, Mahkamah Agung menyatakan tidak punya wewenang memaksa pemerintah menyerahkan surat-surat yang diminta oleh pemohon. Dari kasus tersebut, berkembang pemikiran bahwa Mahkamah Agung adalah penjaga konstitusi. “Intinya, pentingnya Mahkamah Konstitusi adalah agar apa yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar dapat dilaksanakan, tidak hanya menjadi huruf-huruf di buku tapi tidak ada dalam kenyataan,” cetus Palguna.
Terkait MKRI, Palguna menjelaskan MKRI merupakan MK pertama di abad 21 dan MK ke 78 di dunia. MKRI berdiri pada 16 Agustus 2003 setelah amandemen UUD 1945 pada tahun 2001. Kewenangan MK tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu. Adapun kewajiban MK adalah pemberian putusan atas pemakzulan presiden yang diusulkan oleh DPR. (Lulu Hanifah)