MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Materi UU Partai Politik
Selasa, 26 Mei 2015
| 17:29 WIB
Mahkamah Kontitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi UU Partai Politik yang dimohonkan oleh Pengurus Partai Golkar, Eben Ezer Naibaho dan rekan. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 48/PUU-XIII/2015. Dengan dikabulkannya permohonan penarikan kembali permohonan, maka Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama. Mahkamah juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon. “ mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Arief Hidayat.
Sebelumnya Pemohon mendalilkan, UU Partai Politik yang mengatur kewenangan Kementrian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan partai politik dianggap telah merugikan hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul. Anggota Partai Golkar, Anirwan selaku Pemohon menganggap Kemenkumham seharusnya tidak berwenang untuk menentukan sah atau tidaknya kepengurusan partai politik. Posisi Kemenkumham yang berada di bawah rezim Pemerintahan dikhawatirkan dapat menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan pihak tertentu. Karena itu Anirwan meminta agar kewenangan yang dimiliki Kemenkumham hanya sebatas menerima pendaftaran partai politik tanpa perlu ikut mengesahkan kepengurusan partai. Namun Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, permohonan yang diajukan justru dapat menciptakan kekacauan politik.
Menanggapi hal ini Kuasa Hukum Pemohon Eben Ezer Naibaho berpendapat partai yang paling cepat mendaftar ke Kemenkumham menjadi partai yang sah secara hukum. Pada pokoknya, Eben Ezer menolak keterlibatan Kemenkumham dalam proses pengesahan partai. (Julie)