TRIBUNJOGJA.COM - Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan tiga hakim Pengadilan Tinggi Agama DIY ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Nasional HAM. Ketiga hakim dianggap tidak mau mengadili perkara.
Wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI DIY, Taufiqurrahman menjelaskan alasan hakim menolak upaya banding karena pengacara yang mendaftarkan banding tidak melampirkan berita acara advokat.
“Padahal, aturan pengacara harus melampirkan berita acara itu sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya, Minggu (24/5/2015).
Dalam kasus ini Advokat S. Ariwibowo mendaftarkan banding atas putusan Pengadilan Agama Sleman dalam kasus perdata hak waris lahan seluas lebih dari 2.000 meter persegi. Karena hanya dikabulkan sebagian ia lalu banding ke Pengadilan Tinggi Agama DIY
Namun, hakim menolak banding dengan alasan pengacara itu tidak diambil sumpah sebagai advokat seperti dalam pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Padahal, salah satu tim pengacara juga sudah melampirkan berita acara sumpah advokat.
Pasal 4 ayat (1) tentang advokat itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab bertentangan dengan undang-undang dasar Republik Indonesia. Putusan itu tertuang pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.101/PUU-VII/2009
"Ada tidak ada berita acara sumpah itu sudah tidak pengaruh. Sudah dikembalikan ke induk organisasi," sebutnya.
Karena Ariwibowo merupakan anggota KAI, maka urusannya jadi urusan organisasi. Kumpulan para pengacara itu sangat tersinggung dengan hakim yang menyatakan permohonan banding cacat formil error in persona dalam kategori diskualifikasi in person.
“Ini putusan hakim Pengadilan Tinggi Agama tidak memuat putusan apapun. Tidak menguatkan putusan sebelumnya atau menganulir,” ujarnya.
Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah Marjohan Syam, Laku Siti Muniroh dan Siti Romlah Humaidy. Mereka menangani perkara perdata waris antara Jamari bin Ciptowiharjo dan Enny Lisyaningsih binti Ciptowiharjo. (*)