DPR Sepakat MK Tetapkan Kualifikasi Pidana Bagi Pimpinan KPK
Selasa, 26 Mei 2015
| 07:14 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan pengujian materi UU Nomor 30 tentang KPK. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan DPR dan saksi-saksi.
Dalam keterangannya, DPR menilai pimpinan KPK memiliki tugas dan wewenang serta kewajiban yang sangat luar biasa yang tidak dimiliki oleh pimpinan lembaga negara lainnya termasuk Polri. Maka ketentuan bahwa pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dihentikan sementara dinilai tidak melanggar hukum.
"Bahwa rumusan frase 'menjadi tersangka tindak pidana kejahatan' dalam pasal 32 ayat 2 UU KPK memang dirumuskan berbeda dengan UU lainnya yang merumuskan secara tertentu kualifikasi dan jenis tindak pidananya, namun demikian hal tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar perwakilan dari DPR, Arsil Sani di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2015).
Sementara menurutnya frase 'menjadi tersangka tindak pidana kejahatan' sudah sangat jelas. Yaitu karena tidak disebutkan secara spesifik tindak pidananya, maka diartikan untuk semua tindak pidana kejahatan.
"Memang berbeda dengan UU yang lain. UU KPK tidak memberi toleran sekecil apapun terhadap pimpinan yang melakukan tindak kejahatan," katanya.
Namun demikian, DPR menyerahkan kepada MK jika hendak memberikan kualifikasi tertentu terhadap pimpinan KPK yang dikenakan pidana. Sehingga tidak karena kasus yang tidak substansial, pimpinan KPK dapat dihentikan sementara.
"Tidak ada salahnya juga kalau MK memberikan kualifikasi tindak pidana seperti apa, misalnya hukuman tertentu atau misalnya terjadi selama menjabat," ujarnya.
Sumber: http://news.detik.com/read/2015/05/25/165908/2924435/10/dpr-sepakat-mk-tetapkan-kualifikasi-pidana-bagi-pimpinan-kpk