Bersaksi di MK, Samad dan Novel Beberkan Kriminalisasi yang Menjerat Mereka
Selasa, 26 Mei 2015
| 07:09 WIB
Jakarta - Sidang pengujian kembali UU No 30/2012 tentang KPK kembali digelar di Mahkamah Konstitusi. 2 saksi didatangkan dalam sidang lanjutan ini, yaitu Abraham Samad dan Novel Baswedan.
Keduanya menjelaskan mengenai dampak kriminalisasi yang mereka terima. Penjelasan tersebut menguatkan permohonan pemohon yaitu Bambang Widjojanto dan para kuasa hukumnya bahwa Pasal 32 ayat 2 harus diperjelas.
Abraham Samad menjelaskan, KPK pada awal-awal berdirinya baru menangani kasus rekening gendut para pejabat publik. Pada saat itu semua berjalan lancar. Kemudian pada periode Bibit-Chandra, KPK mulai menyentuh perkara yang berkaitan dengan aparat penegak hukum.
"Pada saat itulah kita melihat ada serangan balik. Bibit-Chandra maupun Antasari," kata Abraham Samad dalam kesaksiannya di persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2015).
Lalu pada periode kepemimpinannya, serangan balik tersebut, menurutnya semakin tampak jelas. Pasca Pihaknya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, serangan kepada KPK muncul bertubi-tubi.
"Bahwa sebenarnya apa yang terjadi merupakan kejadian yang sistematis dan didahului pengkondisian. Kalau kami tidak progresif menangani kasus pemberantasan korupsi, tidak mungkin Samad dan BW jadi tersangka," tuturnya.
Sementara itu penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, kriminalisasi tak hanya dirasakan para pimpinan, namun juga hingga penyidik dan karyawan KPK. Hal itu tentu mengganggu kinerja KPK.
"Dalam operasi tangkap tangan, dalam hal penyelidikan yang mengharuskan bertemu dengan masyarakat, tentu itu memunculkan rasa khawatir," kata Novel.
Pasca persidangan, Samad menjelaskan, upaya pelemahan terhadapa pimpinan KPK sangat mungkin akan terus terjadi jika tidak ada perubahan UU KPK. Maka menurutnya seharusnya diberikan batasan yang jelas mengenai ketentuan menghentikan sementara pimpinan KPK.
"Saya menjelaskan dari segi akibat. Kalau pasal itu (masih) diberlakukan maka itu bisa dijadikan alat untuk melemahkan KPK. Karena cukup dengan menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka, langsung secara otomatis dihentikan," tutupnya.
Nur Khafifah - detikNews
Sumber: http://news.detik.com/read/2015/05/25/175352/2924523/10/bersaksi-di-mk-samad-dan-novel-beberkan-kriminalisasi-yang-menjerat-mereka