Dalam rangka kuliah lapangan untuk mengenal institusi kenegaraan, sekitar 111 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) yang didampingi enam orang dosen dan dipimpin oleh Dekan Bambang Hartono, S.H., M.Hum mengunjungi MK pada Selasa, 16 Mei 2006.
Bertempat di ruang serbaguna lantai IV, para mahasiswa berjaket biru langit tersebut diterima oleh Tenaga Ahli MK, Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. dan Kepala Bagian Humas MK Drs. Bambang Witono. Kunjungan itu, menurut Bambang Hartono, dimaksudkan untuk mengenal lebih dekat hal ikhwal, kewenangan serta kewajiban MK.
Acara diawali dengan pemutaran corporate profile MK selama sekitar 30 menit. Tepat pukul 10.00 WIB para mahasiswa mendengarkan penjelasan tentang Tugas dan Fungsi MK Dalam Sistem Ketatanegaraan RI yang disampaikan oleh Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H.,M.H. Dalam uraiannya, Taufiq menerangkan tentang kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat untuk: pengujian UU, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran parpol, perselisihan hasil Pemilu dan impeachment.
Dalam kesempatan itu, Taufiq juga menegaskan bahwa oleh karena sebagian besar hakim konstitusi adalah akademisi/dosen, sehingga putusan MK sarat dengan muatan akademis dan bermutu. Hakim konstitusi mayoritas akademisi/dosen, sehingga putusan-putusan MK bermutu tinggi, ujarnya.
Selain itu, Taufiq juga mengulas kewenangan MK khusus dalam memutus perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Menurutnya, contoh aktual tentang sengketa kewenangan lembaga negara adalah sengketa antara gubernur dan DPRD Lampung. Kasus sengketa gubernur dan DPRD Lampung adalah contoh perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang ditangani oleh MK, kata Taufiq.
Setelah diadakan tanya jawab dan dialog, tepat pukul 12.00 WIB kunjungan diakhiri dengan bertukar cendera mata serta melihat langsung ruang sidang MK. (W.S. Koentjoro)