TAK PUNYA BERITA ACARA SUMPAH, BANDING DITOLAK
DPD KAI Yogya Laporkan Hakim PT Agama ke MK
Senin, 25 Mei 2015
| 09:08 WIB
YOGYA (KRjogja.com) - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan oknum hakim Pengadilan Tinggi (PT) Agama Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komnasham. Lantaran oknum hakim itu menolak banding dari anggota DPD KAI S Ari Wibowo karena tidak memiliki berita acara sumpah advokat.
Wakil Ketua DPD KAI DIY Tafiqurrahman SH mengatakan, anggota KAI S Ari Wibowo memiliki perkara perdata di Pengadilan Agama Sleman dengan kliennya Jamhari. Pada saat tingkat banding, hakim tidak dapat menerima karena kuasa hukumnya tidak memiliki berita acara sumpah advokat.
\"Kami menilai hakim sudah melampaui kewenangannya. Alasan penolakan itu karena 'eror in persona'. Selama ini 'eror in persona' itu untuk kliennya, tapi disini justru untuk kuasa hukumnya,\" kata Tafiqurrahman didampingi Amin Zakaria SH dan pengurus lainnya, Minggu (24/5/2015).
Menurutnya, dalam putusan banding tersebut seperti putusan eksepsi, padahal tidak ada eksepsi. Untuk itu, DPD KAI telah melaporkan oknum hakim PT Agama Yogya ke MK dan Komnasham karena dinilai telah menghalang-halangi orang mencari keadilan.
\"Ini juga melanggar HAM, karena orang ingin mencari keadilan tidak bisa. Kami sangat sayangkan tindakan oknum hakim ini makanya laporkan ke MK dan Komnasham untuk pelanggaran HAM,\" terangnya. Dijelaskan, berita acara sumpah advokat itu berkaitan dengan kode etik profesi advokat. Hakim melarang advokat untuk beracara merupakan perbuatan yang sewenang-sewenang kepada seorang pengacara.
\"KAI sudah mengambil sumpah advokat anggotanya. Kalau ada yang salah atau menyimpang, organisasi yang memberikan sanksi karena itu menyangkut kode etik profesi. Kalau langsung tidak boleh beracara, itu sama saja perbuatan yang sewenang-sewenang,\" tegasnya.(Sni)
Sumber: http://krjogja.com/read/261477/dpd-kai-yogya-laporkan-hakim-pt-agama-ke-mk.kr