Dalam rangka kuliah lapangan, sekitar 40 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang didampingi 10 orang dosen dan dipimpin oleh Pembantu Dekan I Dr. Arif Hidayat, S.H., M.H mengunjungi MK pada Selasa, 16 Mei 2006.
Bertempat di lantai IV, para mahasiswa berjaket biru tua tersebut diterima oleh Tenaga Ahli MK, Totok Wintarto, S.H. dan Kepala Bagian Humas MK Drs. Bambang Witono. Kunjungan itu, menurut Arif Hidayat, ditujukan untuk mengenal lebih dekat tentang MK.
Acara diawali dengan pemutaran institution profile MK selama sekitar 30 menit. Tepat pukul 14.00 WIB para mahasiswa mendengarkan penjelasan tentang Tugas dan Fungsi MK Dalam Sistem Ketatanegaraan RI yang disampaikan oleh Totok Wintarto, S.H. Dalam penjelasannya, Totok menerangkan tentang kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat untuk: pengujian UU, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran parpol, perselisihan hasil Pemilu dan impeachment. MK memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, kata Totok.
Selain itu, Totok juga mengulas latar belakang kelahiran MK yang diawali dengan adanya perubahan UUD 1945 yang dilaksanakan oleh MPR-RI periode 1999-2004. Lahirnya MK merupakan bukti adanya perubahan salam sistem ketatanegaraan RI, ujarnya.
Setelah diadakan dialog, tepat pukul 15.30 WIB kunjungan diakhiri dengan bertukar cendera mata serta melihat langsung ruang sidang MK. (W.S. Koentjoro)