Sejumlah mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon memperdalam pengetahuan mengenai konstitusi dengan mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK). Kunjungan ini diterima oleh Peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengkajian MK Ana Tri Ningsih pada Kamis (21/5) di Aula MK.
Dalam kesempatan itu, Ana menyampaikan mengenai materi seputar sejarah, fungsi, dan kewenangan MK. Ana menyatakan MK merupakan lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi. Lewat amandemen atau perubahan ketiga pada UUD 1945, MK dibentuk sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. “Mahkamah Agung telah ada sejak negara kita berdiri, berbeda dengan MK,” terang Ana.
Ana pun menjelaskan mengenai kewenangan dan kewajiban yang dimiliki MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. MK, lanjutnya, memiliki empat kewenangan, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (PUU), memutus sengketa kewenangan lembaga (SKLN), memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU). Selain itu, MK juga memiliki satu kewajiban seperti yang diamanatkan Pasal 7 dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yaitu wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berat, perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Usai mendengar paparan mengenai MK, para mahasiswa tersebut bergegas mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang terletak di lantai 5 dan 6 Gedung MK. Mereka mempelajari sejarah konstitusi serta perkembangannya dengan berbagai sarana interaktif yang modern dan menarik. Selain itu, berbagai hal tentang MK juga dapat diketahui di Puskon MK. Sejak diresmikan, Puskon MK kerap mendapat kunjungan dari berbagai instansi maupun berbagai kalangan masyarakat. Puskon MK memang terbuka untuk umum dan semua pengunjung yang datang tidak dipungut biaya. (Lulu Anjarsari)